WELKOME IN BLOG KUNTUNG LOMPAD BARU RANOYAPO ....lompadbaru.blogspot.com

TRANSLATE

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

FLAGCOUNTER

free counters

Sabtu, 24 November 2012

Aturan Rukun Sosial Duka Lompad Baru


Dengan Persetujuan
BADAN PERWAKILAN DESA LOMPAD BARU

MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG RUKUN SOSIAL DUKA
DESA LOMPAD BARU

Bab I
Organisasi
1. Nama Organisasi ini bernama rukun sosial duka desa Lompad Baru.
2. Tempat dan kedudukan di desa Lompad Baru Kecamatan Ranoyapo.
3. Dasar. Landasan dasar rukun sosial duka desa Lompad Baru adalah kasih dan persaudaraan dengan semangat mapalus.
4. Tujuan rukun sosial duka desa Lompad Baru adalah sebagai bentuk aplikasi dari dasar organisasi diatas, yang di barengi dengan rasa solidaritas sosial antara sesama masyarakat bagi mereka yang mengalami peristiwa kedukaan.

Bab II
Anggota Khusus
1. Syarat keanggotaan khusus :
1.1 Anggota khusus ialah penduduk desa Lompad Baru
1.2 Kepala keluarga bertanggungjawab terhadap setiap pribadi anggota keluarganya.
1.3 Anak yang baru dilahirkan, maksimal 1 (satu) tahun sudah harus dimasukkan dalam keanggotaan organisasi.
1.4 Warga pendatang yang menetap kecuali telah berkeluarga, adalah tanggungan dari kepala keluarga penerima, paling lambat 1 (satu) tahun sudah harus dimasukkan dalam keanggotaan organisasi.
1.5 Seseorang tidak bisa ditanggung oleh lebih dari 1 (satu) kepala keluarga.
1.6 Anggota masyarakat diharuskan menjadi anggota rukun sosial duka selama di desa Lompad Baru belum memiliki organisasi sejenis.
2. Kewajiban anggota khusus :
2.1 Memasukkan data keluarga secara lengkap (nama kepala keluarga atau penanggung/suami/istri/anak/anggota tanggungan lain).
2.2 Melaporkan kepada pengurus rukun jika terjadi perubahan data maupun status keanggotaannya sewaktu-waktu.
2.3 Harus memenuhi kewajiban administrasi rukun seperti : Uang pangkal, Iuran, sumbangan beras/lain dan spontanitas.
2.4 Anggota rukun meninggal dengan status kepala keluarga/penanggung, tanggung jawab memenuhi kebutuhan rukun ialah istri atau ahli waris/anak-anak.
3. Hak anggota khusus
3.1 Memperoleh perlakuan yang sama dari kegiatan rukun sosial duka ini.
3.2 Memperoleh bantuan sebagaimana diatur rukun sosial duka ini.
4. Seorang pendatang yang bukan anggota rukun sosial duka kemudian meninggal dan dikebumikan di desa Lompad Baru, kepadanya tetap diberikan fasilitas namun hanya sebatas uang spontanitas.

Bab III
Anggota Sosial Duka
1. Sosial Duka
1.1 Keanggotaan sosial duka dari yang tertanggung hanya berlaku bagi yang berdomisili atau terdaftar sebagai penduduk desa Lompad Baru, yang dibuktikan tercantum dalam daftar kartu keluarga.
1.2 Anggota sosial duka yang berdomisili di luar desa Lompad Baru yang selanjutnya disebut anggota luar biasa dikecualikan dalam poin 1, berdasarkan tempat lahir, struktur keluarga yang turun temurun serta pengabdian yang telah diberikan di desa Lompad Baru. Keanggotaan luar biasa ini bersyarat, dimana jika dalam 5 kali peristiwa kedukaan tidak mengadiri secara fisik akan dikeluarkan dari keanggotaan meskipun yuran/uang kewajiban di bayar terus menerus. Keanggotaan menjadi aktif kembali bagi anggota luar biasa ini dengan syarat mendaftar kembali.
1.3 Uang kewajiban Rp. 5000 yang diberikan oleh anggota setiap peristiwa kedukaan harus dibacakan jumlah uang dan jumlah keluarga yang memberi serta jumlah keluarga yang belum memberikan uang kewajiban tersebut.
1.4 Setiap ketambahan anggota baru harus dibacakan melalui pengeras suara.
1.5 Anggota luar biasa yang ingin bergabung dengan rukun sosial duka desa, menunjuk seorang penanggungjawab yang menetap di dalam desa.
1.6 Anggota luar biasa diwajibkan mengikuti suluruh tuntutan administrasi rukun selayaknya anggota khusus.
1.7 Anggota luar biasa memperoleh hak yang sama dengan anggota khusus.
1.8 Anggota rukun sosial duka apabila tiga kali berturut-turut tidak memenuhi tuntutan rukun sosial duka akan dihapus keanggotaannya dalam rukun sosial duka.

2. Kegiatan Kedukaan/Acara-Acara Setelah Pemakaman
2.1 Dalam rangka meringankan beban anggota keluarga yang tertimpa kedukaan, di hari kematian akan ada penagihan sumbangan bahan-bahan seperti rempah-rempah, kopi, gula dan sebagainya secara sukarela terhadap keluarga-keluarga di Desa Lompad Baru. Yang akan melaksanakan penagihan akan ditentukan selanjutnya oleh pemerintah Desa. (Kepala Jaga dan Meweteng).
2.2 Peringatan 3 malam
- Dilaksanakan ibadah syukur/penghiburan.
- Masyarakat membawa makanan.
- Setelah ibadah akan dilaksanakan acara makan bersama, makanan yang telah dibawa masing-masing keluarga.
- Keluarga yang ditimpa kedukaan diharapkan tidak menyediakan makanan.
2.3 Peringatan 40 hari dan 1 tahun kematian.
- Penekanan peringatan hanya unsure ibadah syukur.
- Bagi keluarga yang mampu untuk mengadakan acara jamuan makan dan sebagainya, hal ini diperbolehkan.

Bab IV
Pengurus
1. Pengurus Rukun Sosial Duka dipilih oleh anggota rukun.
2. Mekanisme pemilihan pengurus dimufakati bersama anggota rukun.
3. Fasilitator pemilihan diambil dari kalangan pemerintah, BPD dan LKMD.
4. Tugas fasilitator/moderator hanya sebatas pemilihan Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
5. Penunjukkan pengisi bidang tugas/seksi-seksi diatur secara formatur oleh Ketua, Sekretaris dan Bendahara terpilih, ditambah dengan seorang utusan dari kalangan pemerintah, BPD dan LKMD.
6. Syarat menjadi pengurus,
6.1 Minimal keanggotaannya 1 (satu) tahun.
6.2 Memiliki reputasi ,loyalitas dan dedikasi terhadap rukun.
6.3 Memiliki kemampuan berorganisasi yang baik.
7. Pengurus dapat berhenti karena,
7.1 Masa jabatannya berakhir.
7.2 Mengundurkan diri.
7.3 Meninggal dunia.
7.4 Pindah alamat
7.5 Mejalani hukuman pidana penjara.
7.6 Diberhentikan dengan tidak hormat, sebab melakukan penyimpangan yang secara nyata merugikan organisasi.
8. Posisi lowong yang ditinggalkan oleh seorang pengurus sebelum periode berakhir dapat diganti melalui proses pemilihan.

Bab  V
Struktur Organisasi
1. Struktur inti organisasi rukun sosial duka adalah Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
2. Bidang tugas/seksi dalam organisasi secara permanen adalah :
2.1 Bidang acara /Ibadah.
2.2 Bidang perlengkapan.
a. Sub bidang pembuatan bangsal, dan
b. Sub bidang penggalian liang lahat.
2.3 Bidang pembuatan peti jenasah.  
2.4 Bidang keuangan spontan.
2.5 Bidang pelayanan, penanggung jawab PKK Desa.
3. Pengurus yang terbentuk dapat menambah/mengurangi bidang tugas diatas sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Bab VI
Periode
1. Periode masa bakti pengurus selama 3 (tiga) tahun.
2. Pengurus yang melebihi masa periodic, sebelumnya harus melewati forum musyawarah anggota rukun.

Bab VII
Peti Jenazah
1. Pengurus menyiapkan fasilitas peti jenazah bagi anggota rukun yang meninggal.
2. Tukang yang membuat peti jenazah ditunjuk oleh pengurus  rukun dibawah koordinasi Kepala Jaga dalam wilayah yang berduka.
3. Anggota masyarakat atau pendatang yang meninggal dunia di desa Lompad Baru tetapi bukan anggota rukun, dalam pengadaan peti jenazahnya diambil dari dana spontanitas yang terkumpul.
4. Apabila seorang anggota rukun meninggal dan oleh keluarga menyediakan peti jenazah sendiri, pengurus tetap mengembalikan uang papan pengganti peti mati.

Bab VIII
Bangsal dan Liang Lahat
1. Penanggung jawab bangsal dan liang lahat ialah bidang perlengkapan, sub bidang bangsal dan liang lahat yang berkoordinasi dengan setiap kepala Jaga.
2. Apabila peristiwa kematian di Jaga 1 maka tugas Jaga 1 pembuatan bangsal, Jaga II tugasnya menggali liang lahat dan atau sebaliknya.
3. Petugas liang lahat ditunjuk seperlunya oleh yang disebut pada ayat 1 (satu).
4. Sisa dari anggota masyarakat Jaga 1 / II yang tidak ditunjuk ke penggalian liang lahat, tugasnya terpusat pada pekerjaan bangsal /sabuah rumah duka.

Bab IX
Informasi dan Publikasi
1. Pengurus rukun diwajibkan member informasi lewat media pengeras suara pada setiap kali peristiwa kedukaan dalam Desa.
2. Pengumuman yang diberikan harus  jelas dan akurat.
3. Bentuk Infomasi yang disampaikan adalah : Nama Alm /Almh, usia tempat wafat, waktu wafat, tempat disemayamkan,waktu penguburan dan lokasi penguburan.

Bab X
Acara dan Ibadah
1. Acara dan Ibadah secara penuh diatur oleh bidang yang bersangkutan.
2. Bidang ini mengatur jadwal Ibadah sesuai dengan permintaan dari para pelayat.
3. Pemimpin Ibadah pemakaman ditunjuk oleh bidang yang bersangkutan.
4. Pemimpin Ibadah pemakaman wajib menerima pelayanan kasih / insentif dari pengurus rukun.

Bab XI
Keuangan
1. Sumber keuangan yang membiayai organisasi di setiap peristiwa kematian adalah,
1.1 Calon Anggota Rukun berkewajiban mendaftarkan diri dan menyetor Uang pangkal kepada pengurus organisasi.
1.2 Uang pangkal yang dimaksud dialokasikan untuk pengadaan peti jenazah, modal rukun dan kebutuhan administrasi organisasi.
1.3 Uang pangkal ditetapkan Rp. 2.000.- pada setiap jiwa.
1.4 Uang iuran ditetapkan Rp. 1.000.- pada setiap kepala keluarga (KK).
1.5 Anggota rukun berstatus janda kurang mampu yang memiliki tanggungan anak masih kecil, dibebaskan dari pungutan iuran.
1.6 Anggota rukun berstatus janda/duda/jompo ataupun suami istri, lanjut usia (tua renta) yang kurang mampu ditanggung oleh ahli waris/anak-anaknya.
2. Bantuan  bagi yang berduka.
2.1 Bantuan setiap kepala keluarga Rp. 2.000.-
2.2 Papan untuk peti jenazah atau uang pengganti peti jenazah.
2.3 Pembuatan bangsal.
2.4 Penggalian liang lahat.
2.5 Bantuan uang spontan.
2.6 Makanan ringan/snack usaha PKK Desa.
3. Apabila terdapat anggota rukun saat hidup, lalai memenuhi kewajiban administrasi keuangan organisasi kemudian meninggal, maka segala tunggakannya dipotong lewat bantuan yang terkumpul waktu itu.
4. Penanggung anggota rukun yang berdomsili di luar desa wajib memenuhi kebutuan administrasi organisasi.

Bab XII
Intesif Pengurus
1. Intesif pengurus rukun disesuaikan dan ditetapkan secara khusus dalam APBD desa Lompad Baru.
2. Besarnya intensif pengurus rukun disesuaikan dengan fungsi dan tugas dari masing-masing pengurus.
3. Intensif pengurus rukun diberikan setiap kali dilanda peristwa kematian
4. Intesif pengurus rukun yang diterima pengurus akan disampaikan/dibacakan dalam pertanggungjawaban pengurus pada setiap peristiwa kematian.

Bab XIII
Pertanggungjawaban
1. Pertanggungjawaban keuangan dilakukan pada setiap acara peristiwa kematian.
2. Pertanggungjawaban di hadapan BPD dan pemerintah dilakukan setiap semester.
3. Pertanggungjawaban di hadapan masyarakat dilakukan sekali dalam setahun dalam rapat Umum/Desa.
4. Materi pertanggungjawaban adalah :
4.1 Data dan perkembangan keanggotaan.
4.2 Dana dan penyaluran keuangan rukun.
4.3 Saldo kas rukun.
4.4 Bahan natura dan inatura lainya yang diterima.
4.5 Permasalahan internal yang melanda pengurus rukun.
5. Pertanggungjawaban administrasi umum dilakukan pada akhir periode/masa kerja.

Bab XIV
Pembubaran dan Penutup
1. Rukun sosial duka desa Lompad Baru hanya bisa dibubarkan dengan hasil musyawarah mufakat anggota rukun.
2. Rukun sosial duka desa Lompad Baru dinyatakan bubar jika secara sah disetujui oleh 2/3 anggota rukun.
3. Apabila dikemudian hari terdapat beberapa hal menyangkut rukun sosial duka yang belum tercantum dalam peraturan desa ini maka, nantinya akan disesuaikan.
4. Peraturan Desa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di :  Lompad Baru.
Pada Tanggal :  15 Januari 2012
Hukum Tua                      Sekretaris Desa

Joseph Kawulur                 Yan H. Sumangkut

Lampiran :
Peraturan Desa No. 05 Tahun 2007
Tentang Aturan Kehidupan Bermasyarakat
Desa Lompad Baru 
Pasal 6  butir 1 s/d 11. 

Pasal  6
Acara kematian atau kedukaan
1. Pemerintah membentuk pengurus rukun sosial /duka
2. Setiap kepala keluarga di wajibkan menjadi anggota rukun duka dan menghadiri Ibadah pemakaman.
3. Penguburan jenazah harus di tempat pemakaman umum ( TPU ),kecuali lahan tersebut memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
4. Berikut pembagian kode lonceng sesuai dengan usia yang meninggal dunia.
- 1   S/d 9 tahun : Lonceng perlahan    1 S/d 9 x Lalu 1x Cepat, 3x
- 10 S/d 19 tahun : Lonceng perlahan    2 S/d 9 x Lalu 2x Cepat, 3x
- 20 S/d 50 tahun : Lonceng perlahan    3 S/d 9 x Lalu 3x Cepat, 3x
- 50 tahun keatas : Lonceng perlahan    5 S/d 9 x Lalu 5x Cepat, 3x
- Kegiatan di atas berlaku bila tidak ada pengeras suara.
5. Apabila ada yang meninggal dunia, anggota keluaraga tersebut segera melaporkan kepada pemerintah desa.
6. Kegiatan dalam rumah duka di atur oleh rukun sosial duka.
7. Dalam acara penghiburan malam penggunaan alat pengeras suara sebelum pemakaman penggunaan waktu sesuai kebutuhan sesudah pemakaman berlaku sampai pukul 10.00.
8. Pembuatan bangsal di atur oleh pemerintah di koordiner oleh setiap Kepala jaga dan Meweteng
9. Liang lahat  di tangani oleh Kepala jaga Meweteng melalui yang di atur oleh pemerintah.
10. Waktu pemakaman pemerintah dan keluarga bersama-sama membicarakannya (sesuai pembicaraan pemerintah dan keluarga).
11. Tukang diatur oleh Rukun Sosial Duka dan pemerintah.


Aturan Kehidupan Bermasyarakat Desa Lompad Baru

PERATURAN DESA LOMPAD BARU
NOMOR : 05 TAHUN 2007

T E N T A N G
ATURAN KEHIDUPAN BERMASYARAKAT
DESA LOMPAD BARU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
HUKUM TUA DESA LOMPAD BARU

Menimbang :
a. Bahwa dalam rangka menggali dan menumbuh kembangkan adat istiadat istiadat dalam Desa, maka dipandang perlu dalam pelaksananya aturan hidup Sosial budaya bermasyarakat di Desa Lompad Baru.
b. Dengan demikian sebagai tindak lanjutnya perlu ditetapkan dalam peraturan Desa.

Mengingat :
1. Undang-undang nomor 10 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan kota Tomohon di Propinsi Sulawesi Utara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Thn 2003, Nomor 30. Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4273. ).
2. Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125. Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437.).
3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158. Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587.).

Memperhatikan :
1.Rapat Badan Permusyawaratan Desa Lompad Baru tanggal 11 September 2006 tentang rancangan peraturan Desa.
2. Rapat Jaga tanggal 12 September 2006 sebagai Sosialisasi kepada masyarakat tentang rancangan peraturan Desa sekaligus menampung aspirasi masyarakat.
3. Rapat bersama badan permusyawaratan Desa, Hukum Tua dan perangkat Desa, tanggal 18 september 2006 mengesahkan peraturan Desa Hukum aturan kehidupan bermasyarakat Desa Lompad Baru.


M E M U T U S K A N
MENETAPKAN : PERATURAN DESA LOMPAD BARU TENTANG ATURAN 
                KEHIDUPAN BERMASYARAKAT DESA LOMPAD BARU.

BAB. I. KETENTUAN UMUM.

1. Desa termasuk didalamnya desa Lompad Baru merupakan satu kesatuan masyarakat yang terbentuk atas kesatuan masyarakat Hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat di tempat yang di akui dan di hormati dalam sistim pemerintahan Negara kesatuan Republik Indonesia.
2. Pemerintah Desa adalah Hukum Tua Desa Lompad Baru yang di bantu oleh peranfgkat Desa.
3. BPD adalah singkatan dari Badan Permusyawaratan Desa yang di bentuk sesuai dengan peraturan daerah Minahasa Selatan nomor 16 tahun 2005.
4. Perlindungan masyarakat, di singkat linmas sadalah aturan masyarakat adalah mitra POLRI yang di bentuk Pemerintah sebagai wujud kesadaran bermasyarakat dlam menjalankan dan menjaga keamanan serta ketertiban dalam desa.

Pasal 2
Dalam Peraturan desa ini yang di maksud dengan masyarakat yang mengikat dengan adanya peraturan desa adalah :
a. Masyarakat Desa Lompad Baru yang Karena kelahiran adat asli adat dan domisili melimpakan komunitas yamg tidak terpisahkan dengan Desa Lompad Baru yang di buktikan dengan mempunyai KTP serta berdomisili di desa selama 6 bulan.
b. Masyarakat Lompad Baru yagn karena kelahiran adat istiadat dan kebutuhannya atas potensi-potensi di desa yang berada di luar desa.
c. Masyarakat di luar desa yang karena pergaulan dan kebutuhannya atas potensi-potensi yang ada di desa.

BAB.II.HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA MASYARAKAT SECARA UMUM

Pasal 3
Hak Anggota Masyarakat :
1. Setiap anggota masyarakat berhak mendapatkan perlakuan yang sama.
2. Berhak memeluk Agama sesuai dengan keyakinan masing-masing.
3. Berhak mendapatkan perlindungan Hukum, Keadilan, Pendidikan dan pengembangan usaha.
4. Setiap masyarakat berhak mengeluarkan pendapat.

Pasal 4
Kewajiban Anggota Masyarakat menjunjung tinggi nilai Budaya masyarakat
1. Wajib hormat menghormati, harga menghargai satu dengan yang lain.
2. Wajib memberi salam baik siang maupun ( Siang bae, tabea, malam bae)
3. Wajib saling membantu antara masyarakat melalui kegiatan-kegiatan suka duka.
4. Wajib melaksanakan semua usaha kemasyarakatan dalam desa.
5. Bayar pajak tepat waktu.
6. Wajib mengikuti kegiatan.

Pasal  5
Acara pesta dan kegiatan kemasyarakatan yang melibatkan masa
1. Bagi anggota masyarakat yang bermaksud mengadakan acara pesta perkawinan atau sejenis harus mengajukan izin kepada pemerintah. Undangan 50 kk keatas izin secara tulis dan kurang 50 kk izin secara lisan. Izin tertulis di kenakan biaya Rp 10,000.
2. Setiap undangan wajib membawa rukup sesuai dengan paerkembangan.
3. Setiap anggota masyarakat / organisasi massa membuat kegiatan harus ada izin dari pemerintah.
4. Setiap anggota masyarakat / organisasi yang membuat kegiatan harus bertanggung jawab atas kegiatan yang berlaku.
5. Setiap kegiatan yang berlaku hanya sampai pukul 12.00 malam.

Pasal 6
Acara kematian atau kedukaan
1. Pemerintah membentuk pengurus rukun sosial /duka
2. Setiap kepala keluarga di wajibkan menjadi anggota rukun duka dan menghadiri Ibadah pemakaman.
3. Penguburan jenazah harus di tempat pemakaman umum ( TPU ),kecuali lahan tersebut memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
4. Berikut pembagian kode lonceng sesuai dengan usia yang meninggal dunia.
- 1 S/d 9 tahun : Lonceng perlahan    1 S/d 9 x Lalu 1x Cepat, 3x
- 10 S/d 19 tahun : Lonceng perlahan    2 S/d 9 x Lalu 2x Cepat, 3x
- 20 S/d 50 tahun : Lonceng perlahan    3 S/d 9 x Lalu 3x Cepat, 3x
- 50 tahun keatas : Lonceng perlahan    5 S/d 9 x Lalu 5x Cepat, 3x
- Kegiatan di atas berlaku bila tidak ada pengeras suara.
5. Apabila ada yang meninggal dunia, anggota keluaraga tersebut segera melaporkan kepada pemerintah desa.
6. Kegiatan dalam rumah duka di atur oleh rukun sosial duka.
7. Dalam acara penghiburan malam penggunaan alat pengeras suara sebelum pemakaman penggunaan waktu sesuai kebutuhan sesudah pemakaman berlaku sampai pukul 10.00.
8. Pembuatan bangsal di atur oleh pemerintah di koordiner oleh setiap Kepala jaga dan Meweteng
9. Liang lahat  di tangani oleh Kepala jaga Meweteng melalui yang di atur oleh pemerintah.
10. Waktu pemakaman pemerintah dan keluarga bersama-sama membicarakannya (sesuai pembicaraan pemerintah dan keluarga).
11. Tukang diatur oleh Rukun Sosial Duka dan pemerintah.

Pasal 7
Mapalus :
1. Setiap masyarakat membentuk kelompok tani atau kelompok mapalus secara terus menerus.
2. Setiap masyarakat membentuk kelompok tani / kerabatan ada struktur / anggaran dasar dan melapor kepada pemerintah.
3. Setiap masyarakat dianjurkan membentuk arisan, rukun, gotong royong  dll.
4. Setiap masyarakat mengikuti gotong royong membangun / arisan baik berupa uang, bahan dalam membangun rumah.

Pasal 8
Syarat jual beli, kontrak dan gadai :
1. Setiap transaksi diatas harus di sertai surat keterangan dari pemerintah.
2. Transaksi jual beli harus di ikuti dengan pembuatan akte jual beli yang dikaluarkan oleh pejabat yang berwenang.
3. Biaya yang dipungut oleh pemerintah desa Lompad Baru untuk penyelesaian urusan jual beli atau kontrak :
- Satu kintal / kapling  Rp.   50.000.
- Sebidang tanah  Rp. 100.000.

Pasal. 9
Kerja bakti sawang pinontol, pas, mokointow, krois dan jaga negeri :
1. Setiap warga masyarakat berkewajiban melaksanakan kerja bakti.
2. Pelaksanaan kegiatan di atas, berusia 15 thn s/d usia 55 thn.
3. Tugas kerois atau jaga negeri berlaku setiap ada kebutuhan berjumlah 2 (dua) orang.
4. Sawang pinontol, pas yang dimaksud di sini ialah penanggung (Kepala keluarga) beserta tawang tuama (mangalitow) dan tawang wewene ( mangaleung ).
5. Wajib kerja bakti dalam pasal ini dikecualikan terhadap pernyataan pasal 2 (dua) wajib, B dan C.
6. Bagi masyarakat yang bekerja tapi berada di luar desa wajib untuk menebus.

BAB III.
Pasal 10
Moral :
1. Bagi mereka yang masih berstatus baku piara ( kumpul kebo ) di haruskan untuk menikah.
2. Diharapkan adanya pendekatan (pelayanan) dari pihak gereja dan pemerintah untuk segera menikah.
3. Dilarang untuk menumpang atau memberikan tumpangan kepada mereka yang bukan suami atau istri yang sah baik dari dalam atau dari luar desa.
4. Dilarang berzinah dengan bukan istri / suami.

Pasal ( II )
Etika :
1. Dilarang duduk-duduk di regel rumah, jendela rumah,terutama pada regel bangunan umum, pagar umum serta duduk-duduk di jalan umum
2. Jangan memasang TV, radio, tape terlalu keras di saat ibadah berlangsung dan yang mengganggu ketentraman lingkungan.
3. Untuk menjaga keindahan lingkungan jangan menjemur pakaian di pagar depan rumah, kantor, sekolah dan fasilitas umum lainya.

BAB. IV. PENINGKATAN SUMBER DAYA.
Pasal 12
Sumber Daya Manusia :
1. Anak usia sekolah yang telah putus sekolah di sarankan untuk mengikuti pendidikan wajib belajar yang sesuai dengan program pemerintah.
2. Barang siapa yang memiliki usaha ketrampilan tertentu disarankan mengikuti jenjang pendidikan yang lebih lanjut.
3. Setiap pemuda pemudi yang putus sekolah di sarankan untuk menjadi anggota organisasi sosial kemasyarakatan.
4. Setiap masyarakat yang ekonominya lemah agar pemerintah mencari jalan untuk mendapat bantuan.
5. Siswa yang berprestasi agar diperhatikan oleh pemerintah untuk mendapat beasiswa dan tidak pilih kasih.

Pasal 13
Pertanian dan Perkebunan :
1. Setiap jengkal tanah harus memanfaatkan dengan menanam tanaman holtikultura dan tanaman bertahun.
2. Setiap keluarga disarankan memiliki kebun sumber pendapatan keluarga.
3. Setiap anggota masyarakat di larang memotong atau merusak berbagai tanaman milik orang lain atau umum.
4. Dibawah ini di jelaskan biaya pungutan hasil bumi dari perkebunan.
   1. Kopra 1 kg  = Rp. 10
   2. Vanili 1 kg= Rp. 10
   3. Cengkih 1 kg = Rp. 10
   4. Captikus 1 kg = Rp. 100
Pungutan di atas dapat berubah bila harga melonjak.
5. Pungutan bagi kendaraan luar yang masuk mengambil hasil bumi di desa diberikan biaya  Rp. 5000.
6. Usaha masyarakat luar desa yang beroprasi di dalam desa dikenakan retribusi yang membeli Cengkih, kopra, penjual es, ikan, sayur-sayuran dll.
7. Petugas pengkreditan / simpan pinjam berbadan hukum / tidak berbadan hukum.
8. Pungutan pada poin 4 s/d 8 di tangani oleh pemerintah.

Pasal 14
Peternakan :
1. Setiap anggota masyarakat di sarankan memiliki hewan piaraan.
2. Bagi mereka yang memiliki hewan peliharaan sapi atau kuda jangan diikat atau di lepas, pada kebun orang lain, lapangan, sisi jalan raya, atau pada tempat-tempat fasilitas umum.
3. Mereka yang memelihara hewan peliharaan babi harus di tempatkan pada kurungan dengan memperhatikan / melihat kesehatan lingkungan.
4. Anjing harus di suntik / di faksinasi.
5. Apabila hewan peliharaan terlepas atau tertangkap maka diwajibkan membayar biaya penangkapan.

BAB. IV. PENGGUNAAN SARANA DAN PRASARANA MILIK PEMERINTAH
Pasal 15
Pembuatan dan Pengadaan Urusan administrasi :
a. Permohonan pengecekan buku regester tanah dikenakan biaya Rp. 50.000.
b. Biaya pegukuran, pemetaan tanah atau kintal kedalam buku regester tanah di kenakan biaya :
Tanah perhektar Rp. 100.000.
Kintal perbidang Rp. 50.000.
c. Berikut biaya-biaya yang di kenakan dalam pembuatan administrasi :

1. Surat jalan  Rp. 10.000
2. Surat keterangan Rp. 10.000
3. Surat Pindah Rp. 25.000
4. Surat kematian  Rp. 25.000
5. Surat perkawinan Rp. 25.000
6. Surat lampiran, kelahiran Rp. 10.000
7. Adm warga pendamping  Rp. 10.000
8. Surat izin kegiatan acara  Rp. 25.000

Pasal 16
Perkantinan :
1. Pengadaan kantin harus mendapat izin dari pihak yang berwajib.
2. Pelaksana bertanggung jawab atas keamanan dan kantin hanya berlaku pada pukul  05.00 S/d Pkl 18.00.
3. Pemerintah desa dan permusyawaratan desa bekerja sama mengatur jadwal pelaksana perkantinan.
4. Pelaksana kantin harus membuat proposal anggaran yang di serahkan pada pemerintah desa.
5. Pelaksana kantin wajib menyetor 1 % dari total keseluruhan pendapataan.
6. Pelaksana kantin wajib melaporkan keuangan kantin setelah selesai perkantinan.

Pasal 17
Barang tak bergerak / bergerak milik pemerintah :
Pemerintah mengiventarisasi tak bergerak / Bergerak milik desa, pemerintah.
Penggunaan barang tidak bergerak milik pemerintah.
1. Penggunaan balai desa ada izin dari pemerintah / badan prmusyawaratan desa.
2. Penggunaan balai desa di gunakan organisasi lain agar ada biaya / sewa.
3. Penggunaan balai desa biayanya mengikuti jam ( 1 jam Rp 50.000 ).
4. Inventaris seperti kantor alat OR dan lainnya di sewa oleh luar desa.
5. Penggunaan barang bergerak di gunakan untuk kelancaran dinas / kedinasan.
6. Penggunaan barang bergerak dapat di gunakan juga membantu orang yang sakit / duka (melihat, kebutaan).

Pasal  18
Kesehatan
1. Setiap anggota masyarakat wajib melaksanakan kegiatan jumat bersih.
2. Setiap anggota masyarakat yang memiliki pekarangan atau kintal wajib membersihkan pekarangan rumah, membuat taman bunga, dapur hidup, apotik hidup, serta tanaman yang memiliki nilai jual.
3. Setiap keluarga wajib memiliki WC / kakus.
4. Anak balita / ibu hamil harus ke Posyandu.
5. Membuat WC harus memperhatikan lingkungan kesehatan.
6. Jangan membuang sampah / binatang mati di sembarang tempat / sungai.
7. Anjing yang menggigit orang jangan di bunuh / di konsumsi.

Pasal 19
Keamanan dan ketertiban masyarakat
1. Dilarang melakukan penjudian dalam bentuk apapun.
2. Dilarang mengkonsumsi minuman beralkohol sampai mabuk, narkoba obat-obat terlarang.
3. Pemasangan pagar depan / samping dan belakang rumah / di sesuaikan dengan lebar jalan yang ada.
4. Dilarang menggeser sipat atau batas rumah / kintal tanpa melibatkan pemerintah desa.
5. Dilarang berteriak di tengah kampung dengan maksud membuat keributan.
6. Dilarang melaksanakan kegiatan bernyanyi / bersenda gurau di tengah kampung diatas jam 10.
7. Dilarang mencari milik orang lain apabila kedapatan akan di proses sesuai hukum yang berlaku.
8. Dilaramg merusak daerah sumber air minum.
9. Dilarang merusak bangunan pemerintah / desa.
10. Dilarang ngebut-ngebut kendaraan di kampung.
11. Untuk mencegah kebakaran tidak boleh sembarangan membuang api-apian.
12. Untuk mencegah pencurian vanili, cengkeh, kelapa maka detiap pembeli dan penjual harus melapor kepada pemerintah.
13. Bagi anggota masyarakat menyelesaikan perkaranya di proses secara hukum yang berlaku.
14. Proses penyelesaian perkara kecuali kriminal berat, prosesnya sesuai jalur tingkatan
     a. Tingkatannya ialah Kepala jaga Meweteng, Hukum Tua, Camat.
     b. Setiap tingkatan perkara baik pelapor dan yang di lapor penggugat digugat di kenakan biaya.
     c. Dasar pengurusan perkara harus ada bimbingan yang mengarah pada perdamaian.
     d. Biaya perkara di tanggung bersama penggugat dan tergugat dan untuk pelayanan konsumsi juga di   tanggung bersama.

BAB. VI. P E M E R I N T A H
1. Menjalankan tugas kepemerintahan dan peraturan Desa.
2. Pemerintah tidak boleh KKN.
3. Pemerintah memelihara kerukunan beragama (BKSAU)
4. Pemerintah bertanggung jawab pada keamanan siang dan malam.
5. Pemerintah harus mengedepankan kepentingan masyarakat / banyak orang dari pada kepentingan pribadi.
6. Kebijakan-kebijakan pemerintah harus di ketahui oleh Badan Permusyawaratan Desa.
7. Pemerintah yang tidak menjalankan peraturan pemerintah dan perdes harus mempertanggung jawabkan klarifikasi kepada BPD dan masyarakat.
8. Laporan keuangan / pertanggung jawaban tidak melalui corong tapi melelui BPD dan masyarakat melalui rapat.
9. Pemerintah yang melakukan tindakan pelanggaran hukum dan moral akan di nonaktifkan melalui proses hukum yang berlaku.

BAB.  VII.   S AN G S I
1. Setiap anggota masyarakat yang  tidak melakukan pasal 9 ayat 3 , 4 akan di beri sangsi Rp 20.000.
2. Setiap anggota masyarakat yang tidak melakukan pasal 13 ayat 3 akan di kenakan sangsi sesuai kerugian yang ada.
3. Bagi anggota masyarakat yang memelihara anjing / kucing kemudian menggigit orang lain biaya akan di tanggung oleh yang empunya anjing / kucing.
4. Penjual / mengkonsumsi minuman keras bertanggung jawab di atas adalah panjual dan tempat perkara.
5. Bagi yang melakukan keributan di waktu siang, malam di kenakan sangsi kerja bakti ( di pekerjakan di kintal umum )
6. Bila dalam kegiatan acara organisasi tidak di ketahui pemerintah tempat kegiatan akan di berhentikan dan bila tidak mendengar di beri denda Rp 50.000 juga tidak ada kegiatan selama 1 tahun.

BAB. VIII.KETENTUAN PENUTUP
Pasal  20
Dengan berlakunya pereturan desa nomor I tahun 2002 tentang tatanan normatif kehidupan sosial Budaya Desa Lompad Baru di nyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 21
Hal-hal yang belum cukup di atur dalam peraturan Desa, ini sepanjang mengenai pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah bersama Badan Permusyawaratan Desa Lompad Baru.

Pasal 22
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa dengan penempatanya dalam Desa Lompad Baru.
Ditetapkan     :  Lompad Baru      
Pada tanggal  :  02 April 2007

Hukum Tua                              Sekretaris Desa

Joseph Kawulur                     Yan H. Sumangkut

Ketua BPD

Ny. M. C. Tarumampen-Mamusung

Sumber : Hasil Keputusan Rapat Koordinasi Pemerintah Desa dan BPD (Refisi)
Catatan : Apabila ada kesalahan dalam penulisan artikel aturan ini  mohon hubungi kami untuk perobahannya.
        

Rabu, 21 November 2012

Album Foto Desa Lompad Baru


Kantor Hukum Tua Desa Lompad Baru


Sekolah Dasar GMIM Lompad Baru



BPU Desa Lompad Baru



 Gereja GMIM "Betel" Lompad Baru



 Poskesdes Desa Lompad Baru



Taman Kanak-Kanak GMIM "Betel" Lompad Baru

Selasa, 20 November 2012

Identifikasi Desa Lompad Baru

4.1 Lokasi, Luas Wilayah dan Jumlah Penduduk
Jemaat Lompad Baru adalah merupakan salah satu Jemaat yang berada di wilayah Ranoiapo dimana daerah ini terletak pada jasirah bagian selatan Kabupaten Minahasa dan merupakan bagian dari wilayah GMIM.
Selanjutnya Jemaat ini berbatasan dengan daerah-daerah lain seperti : 
a. Batas Utara dengan kepolisian Motoling di sungai Motoling
b. Batas Selatan dengan kepolisian Pontak di lembah pegunungan Sinokot
c. Batas Timur dengan kepolisian Lompad di perkebunan Apela
d. Batas Barat dengan kepolisian Pontak dan Motoling di lembah pegunungan Sinokot.
Luas Jemaat Lompad Baru sesuai dengan data yang diperoleh adalah 6 km2 untuk pemukiman dan luas kepolisian 70 km2', sedangkan Jemaat ini terdiri dari 5 ( lima ) kolom. Jumlah penduduk Desa Lompad Baru sampai bulan Juli tahun 2001 adalah 451 jiwa, yang terdiri dari laki-laki 227 jiwa dan perempuan 224 jiwa dengan jumlah kepala keluarga128 Kepala Keluarga.

Tabel1. Komposisi jumlah penduduk sesuai sensus tahun 2001
No
Umur (tahun)
Laki-Iaki
Perempuan
JumlahJiwa
1.
0-4
18
21
39
2.
5 -14
35
33
68
3.
15 -24
33
32
65
4.
25 -40
73
59
132
5.
40 ke atas
68
79
147
Jumlah
227
224
451
Sumber Data: data Statistik Desa Lompad Baru. 

Pola Jemaat Lompad Baru juga seperti desa-desa lain di Minahasa, dapat dikatakan bersifat menetap. Jemaat Lompad baru dalam perkembangannya bersifat mengelompok, menjadi padat dan menjadi luas sedangkan kelompok-kelompok perumahan mengambil bentuk mengikuti jalan utarna, selain jalan utarna yang menjadi pusat-pusat aktivitas jemaat seperti Kantor Kepala Desa, gereja, warung-warung dan sebagainya, terdapat pula jalan-jalan samping yang lebih kecil atau jalan-jalan setapak untuk masuk ke dalam dan ke tempat-tempat pertanian sekitar. Sedangkan bentuk pennukaan tanah adalah daratan dan perbukitan.
Transportasi di Lompad Baru yang menghubungkan dengan ibukota kecamatan dan ibukota lain cukup lancar. 
Letak desa Lompad Baru terhadap pusat-pusat fasilitas kota adalah sebagai berikut :
a.   Ibukota Kecamatan         : 3 km
b.   Ibukota Kabupaten         : 105 km
c.   Ibukota Propinsi             : 118 km

4.2 Pendidikan, Mata Pencaharian dan Agama.
Pada saat berpindahnya penduduk dari desa Lompad ke perkampungan Metuari yang sekarang ini adalah merupakan Desa Lompad Barn, saat itu juga sektor pendidikan oleh para pendiri desa langsung terpikirkan.
Pembangunan Sekolah Dasar pertama yang masih berukuran seadanya yakni 7 x 6 m yang terdiri dari 3 (tiga) bilik disponsori oleh pemuda pada waktu itu dikoordinasikan oleh pemuda Gerson Rantung mulai pada tahun 1956.
Namun setelah gedung sekolah ini selesai pertama digunakan sebagai tempat ibadah. Pentahbisannya pada hari Minggu, 26 Agustus 1956 oleh Bapak Pendeta J.M. Tambayong dengan nats Alkitab : Yohanes 4: 23. salah satu yang hadir pada waktu itu ialah Bapak Altin Lumenta sebagai penolong Injil pada pentahbisan gedung tersebut.
Selanjutnya pemohonan pada yang berwajib untuk dibukanya Sekolah Rakyat GMIM ditempat ini nanti pada bulan Oktober 1956 yang diteruskan pada Kepala Urusan Persekolahan GMIM dan pembukaan Sekolah Rakyat GMIM ini disetujui berdasarkan SK Kepala Urusan Persekolahan GMIM tertanggal II Oktober 1956. Nomor XV/2154/X11956. dengan ketentuan : Sekolah ini sebagai filial cabang dari Sekolah Rakyat GMIM Lompad dan telah meneruskan pennohonan ini kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kebudayaan Daerah Minahasa di Manado dan pembukaannya pada tanggal 1 November 1956. Pembukaan sekolah ini dilaksanakan oleh kepala sekolah Rakyat GMIM Lompad yakni Bapak H. J. Tanor. Waktu itu pula beliau menugaskan Abednego Tarumampen sebagai guru pertama di sekolah ini, pada tahun 1957 menugaskan guru pembantu Detje Rambi selanjutnya diganti oleh Itje Kawatu di tahun 19581 1959. Di tahun 1959 gedung sekolah dipindahkan ke tanah pinjam yang lokasinya bertempat pada pemukiman Kel Jantje Pendong sekarang atau tepatnya di depan Balai Desa. Pada tanggal 24 September 1964 atas prakarsa dari pemerintah desa, dibangunIah gedung sekolah yang berukuran 21 x 7 x 6 m pada sebidang tanah yang di beli oleh Panitia Pembangunan Desa. Di tempat inilah yang dahulunya bemama Sekolah rakyat GMIM Lompad Barn hingga Sekolah Dasar GMIM Lompad Barn sebagai tempat menimba ilmu di tingkat sekolah Dasar oleh anak-anak di Lompad Baru.
Persekolahan Taman Kanak-Kanak di Desa Lompad Baru ini berdiri sejak tahun 1964, meskipun gedung persekolahannya hingga tahun 1979 masih meminjam sarana ruang belajar pada rumah-rumah penduduk. Nanti pada tanggal 7 Mei 1979 sampai sekarang menempati lokasi yang permanen dari hasil swadaya jemaat. Taman Kanak-Kanak ini diberi nama Betel yang diambil dari Kitab Perjanjian Lama.

Tabe       l  2. Keadaan fasilitas Pendidikan
No
Jeni Jenis Bangunan
Jumlah
Jumlah Murid
Jumlah Guru
L
P
1.
Taman Kanak-Kanak
1
-
-
-
2.
Sekolah Dasar
1
-
-
7
Sumber data : Statistik Desa Lompad Barn 2001

Mata pencaharian anggota Jemaat Lompad Barn yang utama adalah di bidang pertanian, disamping jenis mata pencaharian lain. Hal ini dapat dilihat pada komposisi seperti pada tabel berikut ini.

Tabel 3.    Komposisi penduduk menurut mata pencaharian di jemaat Lompad Barn Wilayah Ranoyapo.
No
Mata Pencaharian
Jumlah Orang
1.
- Petani pemilik
57
- Petani penggarap
43
- Buruh tani
323
2.
Petemak
17
3.
Mantri Kesehatan
5
4.
Pegawai negeri
13
5.
Pedagang
8
6.
DukunBayi
5
7.
ABRI
3
8.
Tukangkayu
19
9.
Pensiunan
14
10.
Sopir
11
Sumber data: Statistik Desa Lompad Barn 2001

Berdasarkan tabel di atas menunjukkan bahwa struktur perekonomian di daerah ini yang menonjol adalah kelapa dan cengkih disamping tanaman lain sebagai penunjang.
Sebagai gambaran konkrit dapat dilihat pada tabel berikut ini :

Tabel  4    Komposisi hasil pertanian / perkebunan di jemaat Lompad Baru Wilayah Ranoyapo.
No
Jenis
Satuan (ha,btg)
Hasil rata-rata persatuan (kw)
Total produksi
1.
Kelapa
2.339
20 butir
905,55 kg
2.
Cengkih
2.511
25 liter
127,75 kg
Sumber data: Statistik Desa Lompad Barn 2001

Selanjutnya faktor agama mernpakan unsur terpenting dalam rangka pembangunan mental spiritual bangsa. Hal ini telah digariskan dalam GBHN dan dijabarkan dalam REPELITA, sejak REPELITA I hingga sekarang.
Di Jemaat Lompad Barn hanya terdapat satu agama yakni Kristen Protestan dan terdiri dari dua golongan gereja yaitu GMIM dan GPdI (Pantekosta). Namun yang perlu diketahui bahwa golongan mayoritas yang ada adalah jemaat GMIM.
Berikut ini dikemukakan tentang urutan-urutan Ketua / Guru Jemaat di Jemaat GMIM Lompad Baru mulai dari sejak berdirinya, sebagai berikut
·        1956-1968               : Karel Fredreik Pangemanan
·        1968-1971               : W. B. Tarumampen
·        1971-1994               : Gerson Rantung
·        1994-1999               : J. G. Pangemanan
·    1999-2004               : Pdt. Ny. J. Pajow-Mamuaya,STh.
.   2004-2008               : Pdt. Ny. E. Lumempow-Korompis, S.Th.
.   2008-2012               : Pdt. Ny. J. Tumiwa-Pongantung, S.Th.
.   2012 s/d Sekarang  : Pdt. Ny. V. Mawitjere-Poluan, S.Th.

Pada tahun 1982 akibat pemekaran-pemekaran jemaat dan wilayah, maka wilayah Motoling dimekarkan menjadi dua wilayah yaitu Wilayah Motoling dan Wilayah Ranoyapo.

Tabel 5. Komposisi jumlah jemaat sesuai sensus tahun 2001
No
Umur (tahun)
Laki-Iaki
Perempuan
Jumlah
1.
0 - 4
-
-
-
2.
5 -14
-
-
-
3.
15-24
-
-
-
4.
25 -40
-
-
-
5.
40 ke atas
-
-
-
Jumlah
-
-
-
Sumber Data: Data Statistik Jemaat Lompad Baru.

4.3 Sejarah Singkat Desa Lompad Baru
Desa Lompad Baru didirikan pada tanggal 27 Juni 1956. Pada waktu berdirinya desa ini oleh tonaas-tonaas pada waktu itu memberikan nama "Metuari". Penduduk yang mula-mula menempati Desa Metuari ini adalah penduduk Desa Lompad Lama yang mengungsi ketika Desa Lompad Lama terjadi kebakaran pada tanggal 26 Maret 1956 yang memusnahkan sebagian besar rumah-rumah penduduk. Yang menjadi Hukum Tua pertama Desa Metuari ini adaJah Bapak Adolf Hendrik Tarumampen.
Sesudah peristiwa kebakaran Desa Lompad Lama itu maka timbullah cita-cita beberapa keluarga untuk mendirikan kampung baru di kompleks baru jalan raya, yang lokasinya berada di samping jalan ke Desa Lompad Lama (dari Lompad Lama ke arah barat jaraknya sekitar 2 km). Dahulunya tempat itu bernama "Sinokot".
Awalnya mereka memasuki daerah Sinokot ini pada bulan Maret 1956 dengan tujuan mencari tikus "mangawok" dan mencari babi hutan atau "rnangasuh". Ketika mereka pulang dari mangawok dan mangasuh mereka memberitahukan pada saudara - saudara mereka yang dalam penyikiran bahwa tempat yang mereka Jalui dalam rangka mangawok dan mangasuh ini bisa dijadikan bakal perkampungan.
Kemudian diberitahukan bahwa barang siapa yang berminat untuk membangun tempat itu supaya mendaftar, dan ternyata yang mendaftar pada waktu itu ada 40 Kepala Keluarga/Rumah Tangga. Berdasarkan hal itu maka A. H. Tarumampen menemui pemilik tanah yang pada areal tersebut, yaitu Bapak Altin Lumenta dan Bapak Junus Lumenta, yang keduanya bertempat tinggal di Desa Pontak untuk rneminta ijin atau persetujuan. Permintaan itu oleh kedua Bapak tadi dikabulkan. Sehingga pada Bulan Maret itu juga dibentuklah Panitia Pembangunan Desa Baru.
Adapun susunan kepanitiaan tersebut antara lain 
Ketua I            : Adolf Hendrik Tarumampen
Ketua II           : Alweijn Werung 
Panitera          : Andrias Johanis Waworuntu
Bendahara      : Han Johanis Tarumampen 
Anggota          : 1. Edi A. Rantung.  2. Junus Pendong.  3. Lukas Waworuntu Sesudah Panitia ini dibentuk, disampaikan dan diminta persetujuan dari Hukum Tua Desa Lompad Lama yang waktu itu dijabat oleh Bapak H. Pangemanan. Beliau menyetujui dan memberi petunjuk mengenai teknis pelaksanaannya. Pada bulan Mei 1956 Panitia tersebut menemui Pemerintah Desa Pontak untuk melaksanakan pengukuran ( kapling ) kintal- kintaIlhalaman guna dijadikan pemukiman oleh keluarga-keluarga yang mendaftar itu. Dan tanggaI 18 Juni tahun itu juga diadakan penebanganlperombakan pohon-pohon karena di lokasi tersebut kondisinya masih hutan lebat. Namun sebelum diadakan perombakan didahului dengan suatu ibadah singkat yang dipimpin oleh Bapak H. J. J. Tarumampen. Doa bersama itu diadakan di atas tanah yang sekarang tempat dibangun gedung gereja GMIM. Pada tahun 1957, nama desa Metuari ini diubah menjadi Lompad Baru. Nama ini diambil dari nama desa Lompad Lama, dikarenakan penduduk waktu itu adalah orang-orang yang berasal dari desa Lompad Lama.

4.4  Sistem Kekerabatan
Bentuk rumah tangga pada umumnya orang Minahasa seperti yang terdapat di Jemaat
Lompad Baru, dapat terdiri dari hanya satu keluarga batih, tetapi dapat pula lebih. Satu rumah tangga dimana terdapat lebih dari satu keluarga batih adalah seperti yang terdapat bilamana keluarga batih terdiri dari seorang anak yang barn kawin untuk sementara tinggal bersama orang tuanya dan menggabungkan diri ke dalam kesatuan ekonomi rurnah tangga orang tuanya. Bentuk yang lain adalah bila mana usia orang tua sudah lanjut, maka kehidupannya ditanggung oleh salah seorang anaknya yang telah kawin. Disamping sering pula bersama saudara sekandung lainnya yang belum kawin yang kesemuannya membentuk satu kesatuan ekonomi rumah tangganya.
Keluarga batih sebagai suatu kelompok kekerabatan, selain terdiri dari kelompok istri dan anak-anak mereka yang belum kawin, juga yang tergabung sebagai anggota adalah anak tiri dan anak angkat karena adopsi. Adapun bentuk keluarga batih pada masyarakat Minahasa  umumnya selalu berdasarkan monogamy, disebabkan hanya pada suami istri sebagai ayah dan ibu dari anak-anak.
Adapun kelompok kekerabatan yang terpenting dewasa ini dengan prinsip keturunan tersebut di atas adalah kelompok yang disebut famili yaitu kelompok kekerabatan yang meiiputi saudara sekandung ( patuari karanganltaranak ) saudara sepupu pihak ayah dan ibu, atau yang disebut anak bersaudara sungguh (anak ne matauri ), saudara-saudara sepupu derajat kedua dari pihak ayah dan ibu yang disebut cucu bersaudara (poyo' ne Metuari ), saudara dari istri (kalo), selain dari orang tuanya sendiri. Saudara orang tua dari pihak ayah dan ibu, orang tua istri ( papa empo clan mama empo ), saudara saudara orang tua istri (om dan tante) juga para kemenakan termasuk kemenakan pihak istri. Kelompok kekerabatan seperti ini banyak terlihat sebagai kelompok bantu-membantu dalam satu kegiatan tertentu, seperti perirumpulan - perirumpulan, pesta - pesta atau upacara kematian, pemakaman dan lain-lain yang pada pokoknya berkisar pada kegiatan sekitar rumah tangga.
Masalah yang sangat erat hubungan dengan batas-batas hubungan kekerabatan adalah penurunan warisan yang terdiri dari semua harta milik yang diperoleh suami istri itu sebagai warisan dari orang tua mereka masing-masing, ditambah dengan harta yang mereka peroleh bersama selama berumah tangga. Pembagian warisan pada ahli-ahli waris sesudah saatnya tiba, diatur dengan adat dan peraturan yang berlaku. Adapun benda-benda warisan yang belum dapat atau tidak dapat dibagi penggunaannya adalah secara berganti-ganti atau bergiliran yang diatur oleh saudara lelaki tertua.
Ahli waris yang berhak mendapatkan warisan adalah anak-anak, anak angkat dan anak tiri. Dasar pembagian warisan itu biasanya
merata pada semua ahli waris.

4.5 Bahasa
Bahasa merupakan salah satu alat komunikasi terpenting untuk bisa berhubungan dengan sesama. Orang Minahasa dapat dibagi dalam delapan kelompok atas dasar perbedaan geografis dan bahasa yaitu :
Kelompok Tonsea dengan dialek Tonsea
Kelompok Tolour dengan dialek Tolour (Tondano)
Kelompok Tountemboan dengan dialek Tountemboan
Kelompok Tombulu dengan dialek Tombulu
Kelompok Tonsawang dengan dialek Tonsawang
Kelompok Ratahan dan Ponosakan yang mempunyai persamaan dengan Bolaang
Mongondow
Kelompok Bantik yang mempunyai dialek dan mempunyai banyak persamaan dengan Sangir

Dari delapan kelompok orang Minahasa yang berdasarkan dialek/bahasa maka Jemaat Lompad Baru termasuk dalam kelompok bahasaJrumpun Tountemboan dengan dialek Tountemboan Tumompaso. Dalam kehidupan sehari-hari bahasa yang digunakan oleh masyarakat menurut pengamatan penulis adalah umurnnya bahasa Tountemboan ( makatana ) selain dari bahasa Melayu Manado serta bahasa Indonesia.

4.6  Sistem Kepemimpinan
Dalam kehidupan Jemaat, disamping terdapat pemimpin formal ada juga pemimpin juga non formal yang merupakan pendukung dan pelaksana dalam menjalankan program pemerintah khususnya pemerintah desa Lompad Baru. Kepemimpinan formal diangkat berdasarkan surat Keputusan dari pejabat yang berwenang menurut peraturan perundang-undangan, sedangkan pemimpin non formal adaJah mereka yang dapat mendapat pengakuan atau legitimasi dari masyarakat setempat.
Selain pemimpin formal terdapat juga sejumlah orang yang menduduki jabatan tertentu yang dapat merupakan pemimpin non formal dalam desa seperti pemimpin-pemimpin gereja yang terdiri dari Penatua, Syamas dan Gembala disamping para tua-tua kampung / desa lainnya. Pengaruh para pemimpin formal dan non formal di desa Lompad Barn ini sangat kuat terhadap kegiatan.dan tingkah laku masyarakat. Hal ini dapat terlihat dari bentuk pengarahan dan kerjasama masyarakat di dalam beberapa aspek kehidupan misalnya, bidang pembangunan desa, acara-acara kekeluargaan, kematian, perkawinan, dan acara-acara kerohanian seperti evanglisasi dan pengucapan syukur dari hasil pertanian yang baik

4.7 Tokoh- Tokoh Agama
Tokoh-tokoh agama yang dimaksud adalah orang yang ditunjuk atau dipilih untuk menjadi pemimpin dalam agama. Dalam hal agama di desa Lompad Baru terdiri dari 2 (dua) golongan yang adalah merupakan bagian dari Kristen Protestan. Kedua golongan tersebut adalah GMIM dan Pantekosta (GPdI). Sedangkan agama yang dimaksud adalah; Pendeta, Gembala, Guru Agama, Penatua dan Diaken. Kepeduliannya dalam pelaksanaan pembangunan diantaranya adalah memberi motivasi moril dalam bentuk khotbah dan dalam hal penanggulangan kemiskinan, memilih salah satu jemaat yang dirasa kurang mampu untuk dijadikan mitra gereja dalam pembangunan

4.8 Penghulu Adat
Adat masih merupakan landasan atau dasar yang kuat dari masyarakat untuk berperilaku. Karena itu secara spontan Hukum Tua (Kepala Desa) dianggapnya sebagai yang paling terutama disamping para orang tua yang dianggapnya mempunyai pengaruh dalam hal tradisi. Perannya dalam sektor pembangunan sangatlah besar, karena disamping penghuJu adat ia juga merupakan panutan masyarakat.

4.9 Guru
Dari kalangan pengajar di desa, baik sebagai pendidik atau sekolah TKK, SD, SMP, SMU dianggap oleh masyarakat sebagai pola anutan yang patut diteladani. Salah satu peran atau kepeduliannya dalam pembangunan adalah selain membimbing anggota peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila, dalam pengambilan haknya (gaji) para guru diwajibkan untuk lebih dahulu melunaskan Pajak Bumi dan Bangunan

4.10 Pengusaha
Untuk mengembangkan perekonomian di Desa, dengan adanya pengusaha ini keberadaannya sangatlah diharapkan disana. Dalam setiap pelaksanaan program pembangunan, para pengusaha dengan tidak segan-segan memberi diri untuk berpartisipasi menyumbangkan dirinya atau sarana dan prasarana yang dimiliki guna mensukseskan program pembangunan. Di sektor jasa, para pengusaha inipun rela memberi kendaraannya digunakan oleh masyarakat untuk membawa orang sakit ke Puskesmas tanpa memungut imbalan.

4.11 Pensiunan
Kepedulian pensiunan untuk program pembangunan antara lain memberi aspirasi positif pada generasi muda dalam menunjang program pembangunan yang ada. Juga merupakan penggerak utama (sponsor) dalam pengumpuJan dana jika ada proyek swadaya masyarakat desa. Pensiunan ini terbagi dari; Pensiunan ABRI, Pegawai Negeri Sipil dan Veteran.

4.12 Kerukunan Keluarga
Kumpulan dari orang-orang yang masih dalam garis keturunan dengan menganut sistem patemalistik, organisasi kecil inilah yang disebut dengan "Rukun Keluarga". Namun dianggap layak untuk memimpin mereka. Perannya dalam pelaksanaan program pembangunan antara lain bisa memberikan pendidikan berorganisasi kepada anggotanya dan di sisi lain dengan adanya kerukunan keluarga ini, didalamnya juga sering terjadi pertukaran pemikiran (shear) tentang permasalahan dalam desa, juga terkadang dijadikan sarana sosialisasi program yang secara bersama dilaksanakan oleh pemerintah dan masyarakat.

4.13 Kelompok Tani ( Mapalus )
Suatu kelompok yang dibentuk berdasarkan gotong royong yang terdiri dari orang-orang baik laki-laki maupun perempuan. Kelompok inilah yang dikenal oleh rakyat Minahasa dengan sebutan "Mapalus", dalam bahasa Tountemboan dikenal dengan "Ma 'ando". Para kelompok Mapalus tersebut anggota - anggotanya memilih atau menunjuk seseorang yang menjadi pemimpin Mapalus yang dianggapnya mampu dan mempunyai keunggulan tersendiri. Kalaupun dalam pemilihan itu unsur keluarga, rekan dan karena dianggap lebih tua dipandang masih lekat untuk mendudukkan seseorang dalam memimpin organisasi Mapalus tersebut. Adapun peranannya dalam pembangunan antara lain menumbuhkan sifat gotongroyong dengan mengadakan arisan (simpan pinjam uang), dengan sifat gotongroyong pula memindahkan dan membangun rumah penduduk dari satu tempat ke tempat lain. Kelompok Mapalus yang terdiri dari ; Cita Waya, Mangimbali, Pinaesaan dllJuga memberikan waktu luang untuk dipekerjakan dalam satu proyek pembangunan tanpa memungut biaya. Misalnya ; jika ada proyek pengadaan taman PKK, mereka sangat tidak puas apabila tidak ikut serta dalam pembangunan tersebut.

Demikian Identifikasi Desa Lompad Baru, dan apabila ada kesalahan dalam penulisan ini yang mungkin tahu persis akan Identifikasi desa Lompad Baru... Mohon informasinya ....

Entri Populer

Menu Tab View

Selamat menikmati artikel yang sudah termuat dalam Blog ini
Mohon Maaf Karena Masih Banyak Kekurangan
Tinggalkan Komentar Anda