Asal Usul Berdirinya Jemaat GMIM Betel Lompad Baru : Masyarakat yang tentram, aman, mendiami pemukiman yang kaya akan hasil bumi
merupakan impian dari seantero manusia. Barangkali hal inilah yang dirasakan
oleh masyarakat Lompad sehingga dalam dirinya tertanam rasa memiliki dan
bertanggunjawab akan hari depan tanah leluhurnya.
Diawali
dengan musim kemarau yang berkepanjangan, memberi pengertian tanda awas dari
segi kehidupan. Di sementara para petani mengayunkan cangkulnya di ladang,
bercocok tanam di sawah dan menanti hasil panen dari hasil keringatnya bertani,
di tanah di mana mereka tempati, dibesarkan sekejab diporak-porandakan dan
diuluh-lantakan oleh musibah kebakaran. Sungguh malang tak bisa di tolak, harta yang
diraih dengan susah payah sejenak menjadi puing tak berarti.
Pupuslah
harapan dan motifasi untuk berkembang. Tangisan dan kesedihan menyatu sambil
menentang benda yang tersisa, kini saatnya untuk melangkah dari angka nol,
Warga terdesak, sehingga harus rela meninggalkan kampung tercinta. Sasaran
alternatif untuk menyingkir kearah barat dan barat daya desa.
Tragedi
26 Maret 1956 merupakan pukulan sekaligus trauma bagi penduduk
di kala itu. Pada suatu hari, dalam suatu percakapan nonformil beberapa warga
memunculkan ide dan langsung secara inisiatif bergerak mengamati lokasi
strategis lebih ke arah barat pemukiman. Berbekal suatu niat yang luhur
merekapun menyisiri perkebunan dari tempat pengungsian yang saat ini dikenal
dengan nama Luak, Limbo'bo' dan Papako menuju ke lereng perbukitan Sinokot yang secara kebetulan letaknya tepat
di jalur jalan raya Kotamobagu Manado. Usaha pengamatan yang dipelopori oleh
A.H.Tarumampen dan H.J.J.Tarumampen yang disertai oleh kedua orang anak Felly
Tarumampen dan Jan G. Pangemanan disamping mencari tikus (mangawok),
mencari babi hutan (mangasu) dianggap
awal kesuksesan dalam bidang misinya.
Kawasan
agak ketinggian dekat Sungai Motoling, walaupun masih ditumbuhi berbagai jenis
pepohonan telah mengisyaratkan kelayakan untuk dijadikan bakal perkampungan.
Usaha yang tidak sia-sia dari para tonaas sekaligus pemrakarsa kemudian tidak
didiamkan. Adalah markus kawulur sebagai mantan Meweteng di
Desa Lompad selanjutnya mantan Kepala Jaga Dusun Jauh yang ditunjuk Hukum Tua
Hermanus Pangemanan (Nano) diareal perkampungan yang baru, didelegasikan oleh
pemrakarsa (Tonaas) melakukan
upaya negoisasi ke pemilik kebun. meskipun dalam usaha negosiasi melampaui
berbagai kendala, pada akhirnya Bapak Altin
Lumenta mantan
penolong Injil (Pendlong) dan
Bapak Junus
Lumenta yang
adalah pemilik tanah dimana bermukim di Desa Pontak memberikan dukungan penuh
dan menyetujui serta sepakat tanah mereka kelak dijadikan bakal areal
pemukiman.
Tanggapan
dari penduduk yang ada dilokasi penyingkiran, termasuk mereka yang masi menetap
di Desa Lompad sangat baik. Upaya dari pemrakarsa tersebut terus berlanjut.
Pendataan dan pendaftaran segera dilakukan, hasilnyapun amat menggembirakan.
Sebab dengan disertai motivasi yang menjanjikan tidak tanggung-tanggung
direspon sekitar 30 kepala keluarga dengan memiliki tekad siap untuk melakukan
invasi migrasi ke daerah yang baru. Di antara keluarga tersebut adalah :
Kel.
A.H.Tarumampen-Waworuntu (Dan), dan Kel. H.J.J.Tarumampen (Han), Kel. Nan Piay-Kewas, Kel. Em
Pangemanan-Tarumampen, Kel. Leper Kawulur-Tani, Kel. Ibu. Jd.Merentek-Tampanguma,
Kel. No Langi-Piay, Kel. Minder Lintjewas-Manansal, Kel. Marthen Umboh-Tampanguma,
Kel. Hildat Sumangkut-Tarumampen, Kel. Jd,Waworuntu-Kawulur, Kel. Jacob
Waworuntu-Pendong, Kel. Jo Pajow-Waworuntu, Kel. Wem Tarumampen-Lintjewas, Kel.
Sembong Pendong-Mamusung, Kel. Edi Rantung-Tarumampen, Kel. A.J.S.Umboh-Rantung,
Kel. Jd.Itje Mamusung-Waworuntu, Kel. Reteng Waworuntu-Tampanguma, Kel. Jd.Edong
Pajow-Kawulur, Kel. Alwijn Werung-Pajow, Kel.No Muat-Pangemanan, Kel. Karel
Pangemanan-Waani, Kel. Hans Mamusung-Kawulur, Kel. Semual Sumangkut-Merentek,
Kel. Dani Pendong-Merentek, Kel. Nos Waworuntu, Kel. Lember Sumangkut, Kel. Jan
Pajow-Waworuntu, Kel. Lukas Waworuntu, Kel. Junus Pendong, dll.
Hasil dari konsensus ini kemudian di bawah para pemrakarsa kepada pemilik kebun sebagai bukti dan reverensi bahwa mereka sangat serius dengan perjuanganya. Di samping itu secara bersamaan mereka langsung melakukan permohonan untuk mendapatkan penunjukan kapling kepada pemilik tanah sekaligus menemui Pemerintah Desa Pontak karena secara teritorial daerah tersebut masih dilingkungan kepolisianya. Pada bulan April di tahun yang sama, didasari dengan kesepakatan antar pemilik tanah, Pemerintah Desa Pontak saat itu dijabat Bapak N.J.Pandegiroth dan Para Tonaas/Pemrakarsa, tidak menunggu lama, kemudian dilanjutkan untuk diketahui ke Pemerintah Kecamatan. Waktu itu Hukum Tua Kedua Motoling dijabat Bapak P.Lengkey.
Kehidupan Penggagas di Kantor Hukum Kedua Motoling dengan maksud meneruskan hasil rumusan kesepakatan tersebut di atas tadi sangat disambut baik. Situasi terkesan femiliar dalam dialog mereka Bapak P.Lengkey memberikan berbagai pemikiran yang berikut bertitik tolak dari persyaratan kelayakan untuk mendirikan perkampungan. Adapun yang menjadi instruksi Hukum Kedua Motoling adalah :
Hasil dari konsensus ini kemudian di bawah para pemrakarsa kepada pemilik kebun sebagai bukti dan reverensi bahwa mereka sangat serius dengan perjuanganya. Di samping itu secara bersamaan mereka langsung melakukan permohonan untuk mendapatkan penunjukan kapling kepada pemilik tanah sekaligus menemui Pemerintah Desa Pontak karena secara teritorial daerah tersebut masih dilingkungan kepolisianya. Pada bulan April di tahun yang sama, didasari dengan kesepakatan antar pemilik tanah, Pemerintah Desa Pontak saat itu dijabat Bapak N.J.Pandegiroth dan Para Tonaas/Pemrakarsa, tidak menunggu lama, kemudian dilanjutkan untuk diketahui ke Pemerintah Kecamatan. Waktu itu Hukum Tua Kedua Motoling dijabat Bapak P.Lengkey.
Kehidupan Penggagas di Kantor Hukum Kedua Motoling dengan maksud meneruskan hasil rumusan kesepakatan tersebut di atas tadi sangat disambut baik. Situasi terkesan femiliar dalam dialog mereka Bapak P.Lengkey memberikan berbagai pemikiran yang berikut bertitik tolak dari persyaratan kelayakan untuk mendirikan perkampungan. Adapun yang menjadi instruksi Hukum Kedua Motoling adalah :
1.
Segera membentuk Panitia Pembangunan Desa
2.
Secepatnya memobilisasikan penduduk yang telah terdaftar.
3. Siap
menyediakan lahan pekuburan.
4. Areal
yang dimaksud menyimpan mata air yang cukup.
Sekembalinya
melapor kepada Hukum Kedua di Motoling, mereka langsung mengadakan pertemuan
singkat sebagai tindak lanjut dari berbagai masukan-masukan. Kemudian secara
koordinatif bersama seluruh elemen waktu itu mereka secara respresentif
melakukan musyawarah dalam rangka membentuk Panitia Pembangunan Desa. Berikut
di bawah ini diuraikan personil yang terpilih :
Ketua
: Adolf
Hendrik Tarumampen
Ketua II
: Aweijn Werung
Panitera
: Andrias
Johanis Waworuntu
Bendahara
: Han Johanis Tarumampen
Anggota
: Edi A. Rantung, Junus
Pendong, Lukas Waworuntu.
Sesudah
Panitia di atas terbentuk mereka meminta persetujuan dari Pemerintah Desa
Lompad, Beliau sangat menyetujuinya dan memberi petunjuk mengenai teknis
pelaksanaan. Pada Bulan Mei 1956, kembali Panitia mendatangi Pemerintah
Desa Pontak dan pemilik tanah untuk memohon pengukuran kapling untuk dijadikan
pemukiman dari pada keluarga yang telah terdaftar. Ukuran kintal yang
disepakati 12 x 12 m sedangkan
harga tebusanya Rp. 750.- Namun
oleh Bapak Altin Lumenta kepada Panitia Pembangunan Desa secara spontan
partisipatif langsung menghibahkan satu kapling sebagai alokasi untuk tempat
peribadatan GMIM.
Rencana
realisasi dari pengukuran kintal direncanakan pada awal bulan Juni 1956. Tetapi
waktu yang menjadi kesepakatan tersebut bergeser karena ditunda oleh pihak
Pontak, sesuai dengan informasi diterima bahwa rencana dilaksanakan pada
pertengahan bulan di tanggal 18 Juni 1956. Kerika hari itu tiba, saat masih
subuh Pukul 04.00 mereka telah berkumpul ditempat yang ditentukan dan langsung
mengadakan Ibadah yang dipimpin Bapak H.J.J.Tarumampen dengan dihadiri oleh :
1.
Hermanus Pangemanan (Hukum Tua Lompad)
2. A.H. Tarumampen
3. E.A. Rantung
4. Junus
Pendong
5. Lukas
Waworuntu
6.
Markus Kawulur
Pelaksanaan
ibadah singkat ini bertempat di atas sebidang tanah yang sekarang tepat
berdirinya gedung gereja GMIM. Dalam pertemuan ini ditandai pula dengan
menanamkan secara simbolis sebuah batu pilihan yang dijadikan peringatan
selanjutnya di kemudian hari didirikan monumen. Peletakan batu pertama ini
mengkisahkan satu sejarah Alkitab ketika Jacub bertemu dengan Allah saat dalam
perjalananya menuju ke tanah Mesopotamia. Di tempat itulah Jacub mengambil
sebuah batu dan didirikanya lalu menamakan tempat itu BETEL. Sebagai arti sesuai Alkitab
adalah Rumah Allah. Dengan
pemikiran inilah khadim waktu itu memohon jika kelak ditempat itu dibangun satu
gereja dinamai Betel.
Untuk lebih memperkuat sekaligus secara legitiminasi pada hari yang sama, pada Pukul 07.30 pagi di tempat yang tak berbeda mereka kembali mengadakan Ibadah yang dipimpin oleh Bapak Pdt. J.M.Tambayong. Sebagai Nats Pembacaan Alkitab : Keluaran 5:5 Perenungan yang mengangkat tema; "Tanggalkanlah kasutmu karena tanah yang engkau dirikan ini adalah tanah kudus" memberi makna bahwa dengan tanah yang diberikan Allah untuk diolah manusia hendaklah jangan disia-siakan. Di Ibadah sesi dua ini diikuti oleh :
Untuk lebih memperkuat sekaligus secara legitiminasi pada hari yang sama, pada Pukul 07.30 pagi di tempat yang tak berbeda mereka kembali mengadakan Ibadah yang dipimpin oleh Bapak Pdt. J.M.Tambayong. Sebagai Nats Pembacaan Alkitab : Keluaran 5:5 Perenungan yang mengangkat tema; "Tanggalkanlah kasutmu karena tanah yang engkau dirikan ini adalah tanah kudus" memberi makna bahwa dengan tanah yang diberikan Allah untuk diolah manusia hendaklah jangan disia-siakan. Di Ibadah sesi dua ini diikuti oleh :
1.
Panitia Pembangunan Desa
2. Bpk.
N.J. Pandegiroth, Hukum Tua Pontak dan beberapa Pamong Desa.
3. Bpk.
Hermanus Pangemanan, Hukum Tua Lompad
4.
Beberapa warga yang telah terdaftar.
Rasa suka cita yang tak terlukiskan mewarnai situasi yang ada. Ketika dalam sekejab secara ma'ando (Mapalus) daerah yang ditumbuhi pepohonan dan semak belukar dapat diubah oleh masyarakat menjadi tempat pemukiman. Perasaan lega bagi para penggagas dan masyarakat yang terdaftar mengucapkan terimah kasih dan hormat kepada Empung Wa Nanatas, kemudian bagi Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa Pontak, Pemerintah Desa Lompad, di mana telah merestui harapan untuk bisa menempati suatu areal pemukiman baru.
Rasa suka cita yang tak terlukiskan mewarnai situasi yang ada. Ketika dalam sekejab secara ma'ando (Mapalus) daerah yang ditumbuhi pepohonan dan semak belukar dapat diubah oleh masyarakat menjadi tempat pemukiman. Perasaan lega bagi para penggagas dan masyarakat yang terdaftar mengucapkan terimah kasih dan hormat kepada Empung Wa Nanatas, kemudian bagi Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa Pontak, Pemerintah Desa Lompad, di mana telah merestui harapan untuk bisa menempati suatu areal pemukiman baru.
Namun
perjuangan yang ada belumlah sampai di sana, mereka kembali berembung
memecahkan persoalan kedepan. Hal ini dilakukan untuk menuntaskan secepatnya
Perpindahan sarana dan Prasarana warga yang masih di tempat pengungsian guna
dibawah ke lokasi kapling yang dipilih yaitu tanah pemukiman baru.
Perjuangan tanpa kenal lelah, di kala matahari belum menampakan sinarnya dipandu para Tumani in Roong secara bersama dan semangat Ma'ando satu per satu akhirnya mereka dapat memindahkan rumah berikut dengan segenap harta benda yang tersisa menuju ke tanah yang menjanjikan yaitu kompleks perkebunan Sinokot.
Perjuangan tanpa kenal lelah, di kala matahari belum menampakan sinarnya dipandu para Tumani in Roong secara bersama dan semangat Ma'ando satu per satu akhirnya mereka dapat memindahkan rumah berikut dengan segenap harta benda yang tersisa menuju ke tanah yang menjanjikan yaitu kompleks perkebunan Sinokot.
Hari
Berdirinya Jemaat
Setelah terealisasinya program-program penting panitia pembangunan Desa menyangkut pembentukan perkampungan baru, yang salah satunya adalah dengan diadakan dan disetujuinya perjanjian-perjanjian antara panitia pembangunan desa dengan pemilik tanah, maka panitia pembangunan selanjutnya menemui Hukum Tua Kedua Motoling Bapak. P. Lengkey dan Ketua Badan Pekerja Jemaat Motoling Pdt. D.M. Lintong untuk memberikan laporan serta membicarakan hal-hal penting mengenai proses selanjutnya pelaksanaan pembentukan perkampungan baru, dalam pertemuan ini kedua pimpinan atasan tersebut banyak memberikan saran-saran yang sifatnya membangun dan yang pada intinya menyambut positif perjuangan panitia pembangunan desa tersebut. Setelah terselenggaranya pertemuan dengan pimpinan pemerintah dan gereja itu, maka panitia selanjutnya mengadakan pertemuan lebih lanjut untuk membahas kesiapan-kesiapan dalam rangaka pembentukan kampung baru ini. Dalam pertemuan tersebut panitia telah menyepakati bahwa untuk acara pembentukan perkampungan akan diadakan pada tanggal 27 Juni 1956. Demi untuk kelancaran proses pembukaan perkampungan, panitia menghimbau kepada anggota jemaat yang nantinya akan pindah sudah harus berada di lokasi sebelum pukul 02.00 wita. Dengan adanya himbawan tersebut maka anggota jemaat yang pindah secara bersama berbondong-bondong menuju ke lokasi perkampungan baru.
Setelah terealisasinya program-program penting panitia pembangunan Desa menyangkut pembentukan perkampungan baru, yang salah satunya adalah dengan diadakan dan disetujuinya perjanjian-perjanjian antara panitia pembangunan desa dengan pemilik tanah, maka panitia pembangunan selanjutnya menemui Hukum Tua Kedua Motoling Bapak. P. Lengkey dan Ketua Badan Pekerja Jemaat Motoling Pdt. D.M. Lintong untuk memberikan laporan serta membicarakan hal-hal penting mengenai proses selanjutnya pelaksanaan pembentukan perkampungan baru, dalam pertemuan ini kedua pimpinan atasan tersebut banyak memberikan saran-saran yang sifatnya membangun dan yang pada intinya menyambut positif perjuangan panitia pembangunan desa tersebut. Setelah terselenggaranya pertemuan dengan pimpinan pemerintah dan gereja itu, maka panitia selanjutnya mengadakan pertemuan lebih lanjut untuk membahas kesiapan-kesiapan dalam rangaka pembentukan kampung baru ini. Dalam pertemuan tersebut panitia telah menyepakati bahwa untuk acara pembentukan perkampungan akan diadakan pada tanggal 27 Juni 1956. Demi untuk kelancaran proses pembukaan perkampungan, panitia menghimbau kepada anggota jemaat yang nantinya akan pindah sudah harus berada di lokasi sebelum pukul 02.00 wita. Dengan adanya himbawan tersebut maka anggota jemaat yang pindah secara bersama berbondong-bondong menuju ke lokasi perkampungan baru.
Setelah
diadakan persiapan-persiapan, maka tepat pada pukul 02.00 wita tepatnya tanggal
27 Juni 1956 hari Kamis, diadakanlah pembukaan perkampungan yang baru ini yang
dihadiri langsung oleh anggota jemaat yang nantinya akan menempatinya.
Pembukaan tersebut akan ditandai dengan suatu Ibadah yang dipimpin oleh Bapak.
Han Johanis Josef Tarumampen bertempat di rumahnya Ketua Panitia Pembangunan
Desa Bapak. Adolf Hendrik Tarumampen, rumah tersebut merupakan rumah pertama di
sebelah utara jalan masuk ke desa Lompad. Adapun yang menjadi Nats Alkitab pada
ibadat ini, diambil dalam kitab Perjanjian Lama Kejadian pasal 1:28 dengan
judul "Taklukanlah bumi ini", berdasarkan dari pembacaan
tersebut/nats tersebut, Bapak. H.J.J. Tarumampen menekankan bahwa Allah yang
memberi kuasa kepada manusia untuk mengolah bumi ini, termasuk di dalamnya
adalah mendirikan Desa dan Jemaat yang baru ini. Dalam kehidupan manusia
sedapat mungkin dihindari pengaruh agama suku yang pada waktu belum menerima
Injil mereka mendirikan desa dengan berdasarkan atas bunyi-bunyian burung,
ilah-ilah setempat (wailan makatanak) opo-opo dan lain-lain yang pada intinya
hal-hal tersebut masih atau merupakan corak dari Pantheisme.
Setelah Ibadah pagi selesai, para pendatang yang
ingin melihat lebih dekat proses pembukaan perkampungan telah berada di lokasi
ini. Sebagian dari para pendatang tersebut bertanya kepada panitia pembangunan
dan anggota jemaat yang ada, mereka menanyakan mengapa pada acara pembukaan
perkampungan ini, ritualitas acaranya berbeda dengan apa yang dulunya pernah
ada karena menurut mereka dahulunya orang-orang dalam mendirikan atau menempati
sebuah tempat baru harus ada semacam sesajian di atas meja untuk para pendahulu-pendahulu
mereka. Berhubung jemaat yang ada pada waktu itu telah percaya penuh pada Yesus
Kristus dan baru pula dibekali dengan Firman Tuhan dalam acara ibadah tadi,
maka pertanyaan yang di lontarkan oleh para pendatang tersebut tidak ditanggapi
secara langsung, hanyalah yang menjadi pegangan panitia pembangunan desa dan
anggota jemaat bahwa dalam menandai perkampungan yang baru ini adalah dengan
ibadah bukan dengan hal-hal atau acara yang bercorak pantheisme yang pada
intinya hal tersebut bertentangan dengan ajaran Yesus Kristus. Beberapa saat
kemudian atas undangan panitia pembangunan desa, Ketua Badan Pekerja Jemaat
Motoling Pdt. D.M. Lintong tiba di lokasi perkampungan baru. Pada pukul 07.30
Ketua Badan Pekerja Jemaat Motoling tersebut memimpin ibadah umum dengan nats
pembacaan Alkitab yang diambil dalam Johanes 6:35 yang berbunyai : "Kata
Yesus kepada mereka : "Akulah roti hidup: Barangsiapa datang kepada-Ku, ia
tidak akan lapar lagi, dan barang siapa percaya kepada-Ku, ia tidak akan haus
lagi". Berdasarkan atas
pembacaan Alkitab tersebut beliau menekankan dalam renunganya bahwa dasar
kehidupan jemaat ialah Yesus Kristus yang telah memberikan nyawanya untuk
keselamatan dunia ini.
Dalam ibadat
ini selain dihadiri pula oleh anggota jemaat yang nantinya akan menempati
perkampungan yang baru, ibadat tersebut dihadiri pula oleh Opzichter (pengawas)
Adam bersama dua orang stafnya Jan Walla dan Lumen Lumenta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar