WELKOME IN BLOG KUNTUNG LOMPAD BARU RANOYAPO ....lompadbaru.blogspot.com

TRANSLATE

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

FLAGCOUNTER

free counters

Sabtu, 24 November 2012

Aturan Kehidupan Bermasyarakat Desa Lompad Baru

PERATURAN DESA LOMPAD BARU
NOMOR : 05 TAHUN 2007

T E N T A N G
ATURAN KEHIDUPAN BERMASYARAKAT
DESA LOMPAD BARU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
HUKUM TUA DESA LOMPAD BARU

Menimbang :
a. Bahwa dalam rangka menggali dan menumbuh kembangkan adat istiadat istiadat dalam Desa, maka dipandang perlu dalam pelaksananya aturan hidup Sosial budaya bermasyarakat di Desa Lompad Baru.
b. Dengan demikian sebagai tindak lanjutnya perlu ditetapkan dalam peraturan Desa.

Mengingat :
1. Undang-undang nomor 10 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan kota Tomohon di Propinsi Sulawesi Utara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Thn 2003, Nomor 30. Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4273. ).
2. Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125. Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437.).
3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158. Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587.).

Memperhatikan :
1.Rapat Badan Permusyawaratan Desa Lompad Baru tanggal 11 September 2006 tentang rancangan peraturan Desa.
2. Rapat Jaga tanggal 12 September 2006 sebagai Sosialisasi kepada masyarakat tentang rancangan peraturan Desa sekaligus menampung aspirasi masyarakat.
3. Rapat bersama badan permusyawaratan Desa, Hukum Tua dan perangkat Desa, tanggal 18 september 2006 mengesahkan peraturan Desa Hukum aturan kehidupan bermasyarakat Desa Lompad Baru.


M E M U T U S K A N
MENETAPKAN : PERATURAN DESA LOMPAD BARU TENTANG ATURAN 
                KEHIDUPAN BERMASYARAKAT DESA LOMPAD BARU.

BAB. I. KETENTUAN UMUM.

1. Desa termasuk didalamnya desa Lompad Baru merupakan satu kesatuan masyarakat yang terbentuk atas kesatuan masyarakat Hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat di tempat yang di akui dan di hormati dalam sistim pemerintahan Negara kesatuan Republik Indonesia.
2. Pemerintah Desa adalah Hukum Tua Desa Lompad Baru yang di bantu oleh peranfgkat Desa.
3. BPD adalah singkatan dari Badan Permusyawaratan Desa yang di bentuk sesuai dengan peraturan daerah Minahasa Selatan nomor 16 tahun 2005.
4. Perlindungan masyarakat, di singkat linmas sadalah aturan masyarakat adalah mitra POLRI yang di bentuk Pemerintah sebagai wujud kesadaran bermasyarakat dlam menjalankan dan menjaga keamanan serta ketertiban dalam desa.

Pasal 2
Dalam Peraturan desa ini yang di maksud dengan masyarakat yang mengikat dengan adanya peraturan desa adalah :
a. Masyarakat Desa Lompad Baru yang Karena kelahiran adat asli adat dan domisili melimpakan komunitas yamg tidak terpisahkan dengan Desa Lompad Baru yang di buktikan dengan mempunyai KTP serta berdomisili di desa selama 6 bulan.
b. Masyarakat Lompad Baru yagn karena kelahiran adat istiadat dan kebutuhannya atas potensi-potensi di desa yang berada di luar desa.
c. Masyarakat di luar desa yang karena pergaulan dan kebutuhannya atas potensi-potensi yang ada di desa.

BAB.II.HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA MASYARAKAT SECARA UMUM

Pasal 3
Hak Anggota Masyarakat :
1. Setiap anggota masyarakat berhak mendapatkan perlakuan yang sama.
2. Berhak memeluk Agama sesuai dengan keyakinan masing-masing.
3. Berhak mendapatkan perlindungan Hukum, Keadilan, Pendidikan dan pengembangan usaha.
4. Setiap masyarakat berhak mengeluarkan pendapat.

Pasal 4
Kewajiban Anggota Masyarakat menjunjung tinggi nilai Budaya masyarakat
1. Wajib hormat menghormati, harga menghargai satu dengan yang lain.
2. Wajib memberi salam baik siang maupun ( Siang bae, tabea, malam bae)
3. Wajib saling membantu antara masyarakat melalui kegiatan-kegiatan suka duka.
4. Wajib melaksanakan semua usaha kemasyarakatan dalam desa.
5. Bayar pajak tepat waktu.
6. Wajib mengikuti kegiatan.

Pasal  5
Acara pesta dan kegiatan kemasyarakatan yang melibatkan masa
1. Bagi anggota masyarakat yang bermaksud mengadakan acara pesta perkawinan atau sejenis harus mengajukan izin kepada pemerintah. Undangan 50 kk keatas izin secara tulis dan kurang 50 kk izin secara lisan. Izin tertulis di kenakan biaya Rp 10,000.
2. Setiap undangan wajib membawa rukup sesuai dengan paerkembangan.
3. Setiap anggota masyarakat / organisasi massa membuat kegiatan harus ada izin dari pemerintah.
4. Setiap anggota masyarakat / organisasi yang membuat kegiatan harus bertanggung jawab atas kegiatan yang berlaku.
5. Setiap kegiatan yang berlaku hanya sampai pukul 12.00 malam.

Pasal 6
Acara kematian atau kedukaan
1. Pemerintah membentuk pengurus rukun sosial /duka
2. Setiap kepala keluarga di wajibkan menjadi anggota rukun duka dan menghadiri Ibadah pemakaman.
3. Penguburan jenazah harus di tempat pemakaman umum ( TPU ),kecuali lahan tersebut memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
4. Berikut pembagian kode lonceng sesuai dengan usia yang meninggal dunia.
- 1 S/d 9 tahun : Lonceng perlahan    1 S/d 9 x Lalu 1x Cepat, 3x
- 10 S/d 19 tahun : Lonceng perlahan    2 S/d 9 x Lalu 2x Cepat, 3x
- 20 S/d 50 tahun : Lonceng perlahan    3 S/d 9 x Lalu 3x Cepat, 3x
- 50 tahun keatas : Lonceng perlahan    5 S/d 9 x Lalu 5x Cepat, 3x
- Kegiatan di atas berlaku bila tidak ada pengeras suara.
5. Apabila ada yang meninggal dunia, anggota keluaraga tersebut segera melaporkan kepada pemerintah desa.
6. Kegiatan dalam rumah duka di atur oleh rukun sosial duka.
7. Dalam acara penghiburan malam penggunaan alat pengeras suara sebelum pemakaman penggunaan waktu sesuai kebutuhan sesudah pemakaman berlaku sampai pukul 10.00.
8. Pembuatan bangsal di atur oleh pemerintah di koordiner oleh setiap Kepala jaga dan Meweteng
9. Liang lahat  di tangani oleh Kepala jaga Meweteng melalui yang di atur oleh pemerintah.
10. Waktu pemakaman pemerintah dan keluarga bersama-sama membicarakannya (sesuai pembicaraan pemerintah dan keluarga).
11. Tukang diatur oleh Rukun Sosial Duka dan pemerintah.

Pasal 7
Mapalus :
1. Setiap masyarakat membentuk kelompok tani atau kelompok mapalus secara terus menerus.
2. Setiap masyarakat membentuk kelompok tani / kerabatan ada struktur / anggaran dasar dan melapor kepada pemerintah.
3. Setiap masyarakat dianjurkan membentuk arisan, rukun, gotong royong  dll.
4. Setiap masyarakat mengikuti gotong royong membangun / arisan baik berupa uang, bahan dalam membangun rumah.

Pasal 8
Syarat jual beli, kontrak dan gadai :
1. Setiap transaksi diatas harus di sertai surat keterangan dari pemerintah.
2. Transaksi jual beli harus di ikuti dengan pembuatan akte jual beli yang dikaluarkan oleh pejabat yang berwenang.
3. Biaya yang dipungut oleh pemerintah desa Lompad Baru untuk penyelesaian urusan jual beli atau kontrak :
- Satu kintal / kapling  Rp.   50.000.
- Sebidang tanah  Rp. 100.000.

Pasal. 9
Kerja bakti sawang pinontol, pas, mokointow, krois dan jaga negeri :
1. Setiap warga masyarakat berkewajiban melaksanakan kerja bakti.
2. Pelaksanaan kegiatan di atas, berusia 15 thn s/d usia 55 thn.
3. Tugas kerois atau jaga negeri berlaku setiap ada kebutuhan berjumlah 2 (dua) orang.
4. Sawang pinontol, pas yang dimaksud di sini ialah penanggung (Kepala keluarga) beserta tawang tuama (mangalitow) dan tawang wewene ( mangaleung ).
5. Wajib kerja bakti dalam pasal ini dikecualikan terhadap pernyataan pasal 2 (dua) wajib, B dan C.
6. Bagi masyarakat yang bekerja tapi berada di luar desa wajib untuk menebus.

BAB III.
Pasal 10
Moral :
1. Bagi mereka yang masih berstatus baku piara ( kumpul kebo ) di haruskan untuk menikah.
2. Diharapkan adanya pendekatan (pelayanan) dari pihak gereja dan pemerintah untuk segera menikah.
3. Dilarang untuk menumpang atau memberikan tumpangan kepada mereka yang bukan suami atau istri yang sah baik dari dalam atau dari luar desa.
4. Dilarang berzinah dengan bukan istri / suami.

Pasal ( II )
Etika :
1. Dilarang duduk-duduk di regel rumah, jendela rumah,terutama pada regel bangunan umum, pagar umum serta duduk-duduk di jalan umum
2. Jangan memasang TV, radio, tape terlalu keras di saat ibadah berlangsung dan yang mengganggu ketentraman lingkungan.
3. Untuk menjaga keindahan lingkungan jangan menjemur pakaian di pagar depan rumah, kantor, sekolah dan fasilitas umum lainya.

BAB. IV. PENINGKATAN SUMBER DAYA.
Pasal 12
Sumber Daya Manusia :
1. Anak usia sekolah yang telah putus sekolah di sarankan untuk mengikuti pendidikan wajib belajar yang sesuai dengan program pemerintah.
2. Barang siapa yang memiliki usaha ketrampilan tertentu disarankan mengikuti jenjang pendidikan yang lebih lanjut.
3. Setiap pemuda pemudi yang putus sekolah di sarankan untuk menjadi anggota organisasi sosial kemasyarakatan.
4. Setiap masyarakat yang ekonominya lemah agar pemerintah mencari jalan untuk mendapat bantuan.
5. Siswa yang berprestasi agar diperhatikan oleh pemerintah untuk mendapat beasiswa dan tidak pilih kasih.

Pasal 13
Pertanian dan Perkebunan :
1. Setiap jengkal tanah harus memanfaatkan dengan menanam tanaman holtikultura dan tanaman bertahun.
2. Setiap keluarga disarankan memiliki kebun sumber pendapatan keluarga.
3. Setiap anggota masyarakat di larang memotong atau merusak berbagai tanaman milik orang lain atau umum.
4. Dibawah ini di jelaskan biaya pungutan hasil bumi dari perkebunan.
   1. Kopra 1 kg  = Rp. 10
   2. Vanili 1 kg= Rp. 10
   3. Cengkih 1 kg = Rp. 10
   4. Captikus 1 kg = Rp. 100
Pungutan di atas dapat berubah bila harga melonjak.
5. Pungutan bagi kendaraan luar yang masuk mengambil hasil bumi di desa diberikan biaya  Rp. 5000.
6. Usaha masyarakat luar desa yang beroprasi di dalam desa dikenakan retribusi yang membeli Cengkih, kopra, penjual es, ikan, sayur-sayuran dll.
7. Petugas pengkreditan / simpan pinjam berbadan hukum / tidak berbadan hukum.
8. Pungutan pada poin 4 s/d 8 di tangani oleh pemerintah.

Pasal 14
Peternakan :
1. Setiap anggota masyarakat di sarankan memiliki hewan piaraan.
2. Bagi mereka yang memiliki hewan peliharaan sapi atau kuda jangan diikat atau di lepas, pada kebun orang lain, lapangan, sisi jalan raya, atau pada tempat-tempat fasilitas umum.
3. Mereka yang memelihara hewan peliharaan babi harus di tempatkan pada kurungan dengan memperhatikan / melihat kesehatan lingkungan.
4. Anjing harus di suntik / di faksinasi.
5. Apabila hewan peliharaan terlepas atau tertangkap maka diwajibkan membayar biaya penangkapan.

BAB. IV. PENGGUNAAN SARANA DAN PRASARANA MILIK PEMERINTAH
Pasal 15
Pembuatan dan Pengadaan Urusan administrasi :
a. Permohonan pengecekan buku regester tanah dikenakan biaya Rp. 50.000.
b. Biaya pegukuran, pemetaan tanah atau kintal kedalam buku regester tanah di kenakan biaya :
Tanah perhektar Rp. 100.000.
Kintal perbidang Rp. 50.000.
c. Berikut biaya-biaya yang di kenakan dalam pembuatan administrasi :

1. Surat jalan  Rp. 10.000
2. Surat keterangan Rp. 10.000
3. Surat Pindah Rp. 25.000
4. Surat kematian  Rp. 25.000
5. Surat perkawinan Rp. 25.000
6. Surat lampiran, kelahiran Rp. 10.000
7. Adm warga pendamping  Rp. 10.000
8. Surat izin kegiatan acara  Rp. 25.000

Pasal 16
Perkantinan :
1. Pengadaan kantin harus mendapat izin dari pihak yang berwajib.
2. Pelaksana bertanggung jawab atas keamanan dan kantin hanya berlaku pada pukul  05.00 S/d Pkl 18.00.
3. Pemerintah desa dan permusyawaratan desa bekerja sama mengatur jadwal pelaksana perkantinan.
4. Pelaksana kantin harus membuat proposal anggaran yang di serahkan pada pemerintah desa.
5. Pelaksana kantin wajib menyetor 1 % dari total keseluruhan pendapataan.
6. Pelaksana kantin wajib melaporkan keuangan kantin setelah selesai perkantinan.

Pasal 17
Barang tak bergerak / bergerak milik pemerintah :
Pemerintah mengiventarisasi tak bergerak / Bergerak milik desa, pemerintah.
Penggunaan barang tidak bergerak milik pemerintah.
1. Penggunaan balai desa ada izin dari pemerintah / badan prmusyawaratan desa.
2. Penggunaan balai desa di gunakan organisasi lain agar ada biaya / sewa.
3. Penggunaan balai desa biayanya mengikuti jam ( 1 jam Rp 50.000 ).
4. Inventaris seperti kantor alat OR dan lainnya di sewa oleh luar desa.
5. Penggunaan barang bergerak di gunakan untuk kelancaran dinas / kedinasan.
6. Penggunaan barang bergerak dapat di gunakan juga membantu orang yang sakit / duka (melihat, kebutaan).

Pasal  18
Kesehatan
1. Setiap anggota masyarakat wajib melaksanakan kegiatan jumat bersih.
2. Setiap anggota masyarakat yang memiliki pekarangan atau kintal wajib membersihkan pekarangan rumah, membuat taman bunga, dapur hidup, apotik hidup, serta tanaman yang memiliki nilai jual.
3. Setiap keluarga wajib memiliki WC / kakus.
4. Anak balita / ibu hamil harus ke Posyandu.
5. Membuat WC harus memperhatikan lingkungan kesehatan.
6. Jangan membuang sampah / binatang mati di sembarang tempat / sungai.
7. Anjing yang menggigit orang jangan di bunuh / di konsumsi.

Pasal 19
Keamanan dan ketertiban masyarakat
1. Dilarang melakukan penjudian dalam bentuk apapun.
2. Dilarang mengkonsumsi minuman beralkohol sampai mabuk, narkoba obat-obat terlarang.
3. Pemasangan pagar depan / samping dan belakang rumah / di sesuaikan dengan lebar jalan yang ada.
4. Dilarang menggeser sipat atau batas rumah / kintal tanpa melibatkan pemerintah desa.
5. Dilarang berteriak di tengah kampung dengan maksud membuat keributan.
6. Dilarang melaksanakan kegiatan bernyanyi / bersenda gurau di tengah kampung diatas jam 10.
7. Dilarang mencari milik orang lain apabila kedapatan akan di proses sesuai hukum yang berlaku.
8. Dilaramg merusak daerah sumber air minum.
9. Dilarang merusak bangunan pemerintah / desa.
10. Dilarang ngebut-ngebut kendaraan di kampung.
11. Untuk mencegah kebakaran tidak boleh sembarangan membuang api-apian.
12. Untuk mencegah pencurian vanili, cengkeh, kelapa maka detiap pembeli dan penjual harus melapor kepada pemerintah.
13. Bagi anggota masyarakat menyelesaikan perkaranya di proses secara hukum yang berlaku.
14. Proses penyelesaian perkara kecuali kriminal berat, prosesnya sesuai jalur tingkatan
     a. Tingkatannya ialah Kepala jaga Meweteng, Hukum Tua, Camat.
     b. Setiap tingkatan perkara baik pelapor dan yang di lapor penggugat digugat di kenakan biaya.
     c. Dasar pengurusan perkara harus ada bimbingan yang mengarah pada perdamaian.
     d. Biaya perkara di tanggung bersama penggugat dan tergugat dan untuk pelayanan konsumsi juga di   tanggung bersama.

BAB. VI. P E M E R I N T A H
1. Menjalankan tugas kepemerintahan dan peraturan Desa.
2. Pemerintah tidak boleh KKN.
3. Pemerintah memelihara kerukunan beragama (BKSAU)
4. Pemerintah bertanggung jawab pada keamanan siang dan malam.
5. Pemerintah harus mengedepankan kepentingan masyarakat / banyak orang dari pada kepentingan pribadi.
6. Kebijakan-kebijakan pemerintah harus di ketahui oleh Badan Permusyawaratan Desa.
7. Pemerintah yang tidak menjalankan peraturan pemerintah dan perdes harus mempertanggung jawabkan klarifikasi kepada BPD dan masyarakat.
8. Laporan keuangan / pertanggung jawaban tidak melalui corong tapi melelui BPD dan masyarakat melalui rapat.
9. Pemerintah yang melakukan tindakan pelanggaran hukum dan moral akan di nonaktifkan melalui proses hukum yang berlaku.

BAB.  VII.   S AN G S I
1. Setiap anggota masyarakat yang  tidak melakukan pasal 9 ayat 3 , 4 akan di beri sangsi Rp 20.000.
2. Setiap anggota masyarakat yang tidak melakukan pasal 13 ayat 3 akan di kenakan sangsi sesuai kerugian yang ada.
3. Bagi anggota masyarakat yang memelihara anjing / kucing kemudian menggigit orang lain biaya akan di tanggung oleh yang empunya anjing / kucing.
4. Penjual / mengkonsumsi minuman keras bertanggung jawab di atas adalah panjual dan tempat perkara.
5. Bagi yang melakukan keributan di waktu siang, malam di kenakan sangsi kerja bakti ( di pekerjakan di kintal umum )
6. Bila dalam kegiatan acara organisasi tidak di ketahui pemerintah tempat kegiatan akan di berhentikan dan bila tidak mendengar di beri denda Rp 50.000 juga tidak ada kegiatan selama 1 tahun.

BAB. VIII.KETENTUAN PENUTUP
Pasal  20
Dengan berlakunya pereturan desa nomor I tahun 2002 tentang tatanan normatif kehidupan sosial Budaya Desa Lompad Baru di nyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 21
Hal-hal yang belum cukup di atur dalam peraturan Desa, ini sepanjang mengenai pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah bersama Badan Permusyawaratan Desa Lompad Baru.

Pasal 22
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa dengan penempatanya dalam Desa Lompad Baru.
Ditetapkan     :  Lompad Baru      
Pada tanggal  :  02 April 2007

Hukum Tua                              Sekretaris Desa

Joseph Kawulur                     Yan H. Sumangkut

Ketua BPD

Ny. M. C. Tarumampen-Mamusung

Sumber : Hasil Keputusan Rapat Koordinasi Pemerintah Desa dan BPD (Refisi)
Catatan : Apabila ada kesalahan dalam penulisan artikel aturan ini  mohon hubungi kami untuk perobahannya.
        

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer

Menu Tab View

Selamat menikmati artikel yang sudah termuat dalam Blog ini
Mohon Maaf Karena Masih Banyak Kekurangan
Tinggalkan Komentar Anda