WELKOME IN BLOG KUNTUNG LOMPAD BARU RANOYAPO ....lompadbaru.blogspot.com

TRANSLATE

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

FLAGCOUNTER

free counters

Sabtu, 24 November 2012

Aturan Rukun Sosial Duka Lompad Baru


Dengan Persetujuan
BADAN PERWAKILAN DESA LOMPAD BARU

MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG RUKUN SOSIAL DUKA
DESA LOMPAD BARU

Bab I
Organisasi
1. Nama Organisasi ini bernama rukun sosial duka desa Lompad Baru.
2. Tempat dan kedudukan di desa Lompad Baru Kecamatan Ranoyapo.
3. Dasar. Landasan dasar rukun sosial duka desa Lompad Baru adalah kasih dan persaudaraan dengan semangat mapalus.
4. Tujuan rukun sosial duka desa Lompad Baru adalah sebagai bentuk aplikasi dari dasar organisasi diatas, yang di barengi dengan rasa solidaritas sosial antara sesama masyarakat bagi mereka yang mengalami peristiwa kedukaan.

Bab II
Anggota Khusus
1. Syarat keanggotaan khusus :
1.1 Anggota khusus ialah penduduk desa Lompad Baru
1.2 Kepala keluarga bertanggungjawab terhadap setiap pribadi anggota keluarganya.
1.3 Anak yang baru dilahirkan, maksimal 1 (satu) tahun sudah harus dimasukkan dalam keanggotaan organisasi.
1.4 Warga pendatang yang menetap kecuali telah berkeluarga, adalah tanggungan dari kepala keluarga penerima, paling lambat 1 (satu) tahun sudah harus dimasukkan dalam keanggotaan organisasi.
1.5 Seseorang tidak bisa ditanggung oleh lebih dari 1 (satu) kepala keluarga.
1.6 Anggota masyarakat diharuskan menjadi anggota rukun sosial duka selama di desa Lompad Baru belum memiliki organisasi sejenis.
2. Kewajiban anggota khusus :
2.1 Memasukkan data keluarga secara lengkap (nama kepala keluarga atau penanggung/suami/istri/anak/anggota tanggungan lain).
2.2 Melaporkan kepada pengurus rukun jika terjadi perubahan data maupun status keanggotaannya sewaktu-waktu.
2.3 Harus memenuhi kewajiban administrasi rukun seperti : Uang pangkal, Iuran, sumbangan beras/lain dan spontanitas.
2.4 Anggota rukun meninggal dengan status kepala keluarga/penanggung, tanggung jawab memenuhi kebutuhan rukun ialah istri atau ahli waris/anak-anak.
3. Hak anggota khusus
3.1 Memperoleh perlakuan yang sama dari kegiatan rukun sosial duka ini.
3.2 Memperoleh bantuan sebagaimana diatur rukun sosial duka ini.
4. Seorang pendatang yang bukan anggota rukun sosial duka kemudian meninggal dan dikebumikan di desa Lompad Baru, kepadanya tetap diberikan fasilitas namun hanya sebatas uang spontanitas.

Bab III
Anggota Sosial Duka
1. Sosial Duka
1.1 Keanggotaan sosial duka dari yang tertanggung hanya berlaku bagi yang berdomisili atau terdaftar sebagai penduduk desa Lompad Baru, yang dibuktikan tercantum dalam daftar kartu keluarga.
1.2 Anggota sosial duka yang berdomisili di luar desa Lompad Baru yang selanjutnya disebut anggota luar biasa dikecualikan dalam poin 1, berdasarkan tempat lahir, struktur keluarga yang turun temurun serta pengabdian yang telah diberikan di desa Lompad Baru. Keanggotaan luar biasa ini bersyarat, dimana jika dalam 5 kali peristiwa kedukaan tidak mengadiri secara fisik akan dikeluarkan dari keanggotaan meskipun yuran/uang kewajiban di bayar terus menerus. Keanggotaan menjadi aktif kembali bagi anggota luar biasa ini dengan syarat mendaftar kembali.
1.3 Uang kewajiban Rp. 5000 yang diberikan oleh anggota setiap peristiwa kedukaan harus dibacakan jumlah uang dan jumlah keluarga yang memberi serta jumlah keluarga yang belum memberikan uang kewajiban tersebut.
1.4 Setiap ketambahan anggota baru harus dibacakan melalui pengeras suara.
1.5 Anggota luar biasa yang ingin bergabung dengan rukun sosial duka desa, menunjuk seorang penanggungjawab yang menetap di dalam desa.
1.6 Anggota luar biasa diwajibkan mengikuti suluruh tuntutan administrasi rukun selayaknya anggota khusus.
1.7 Anggota luar biasa memperoleh hak yang sama dengan anggota khusus.
1.8 Anggota rukun sosial duka apabila tiga kali berturut-turut tidak memenuhi tuntutan rukun sosial duka akan dihapus keanggotaannya dalam rukun sosial duka.

2. Kegiatan Kedukaan/Acara-Acara Setelah Pemakaman
2.1 Dalam rangka meringankan beban anggota keluarga yang tertimpa kedukaan, di hari kematian akan ada penagihan sumbangan bahan-bahan seperti rempah-rempah, kopi, gula dan sebagainya secara sukarela terhadap keluarga-keluarga di Desa Lompad Baru. Yang akan melaksanakan penagihan akan ditentukan selanjutnya oleh pemerintah Desa. (Kepala Jaga dan Meweteng).
2.2 Peringatan 3 malam
- Dilaksanakan ibadah syukur/penghiburan.
- Masyarakat membawa makanan.
- Setelah ibadah akan dilaksanakan acara makan bersama, makanan yang telah dibawa masing-masing keluarga.
- Keluarga yang ditimpa kedukaan diharapkan tidak menyediakan makanan.
2.3 Peringatan 40 hari dan 1 tahun kematian.
- Penekanan peringatan hanya unsure ibadah syukur.
- Bagi keluarga yang mampu untuk mengadakan acara jamuan makan dan sebagainya, hal ini diperbolehkan.

Bab IV
Pengurus
1. Pengurus Rukun Sosial Duka dipilih oleh anggota rukun.
2. Mekanisme pemilihan pengurus dimufakati bersama anggota rukun.
3. Fasilitator pemilihan diambil dari kalangan pemerintah, BPD dan LKMD.
4. Tugas fasilitator/moderator hanya sebatas pemilihan Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
5. Penunjukkan pengisi bidang tugas/seksi-seksi diatur secara formatur oleh Ketua, Sekretaris dan Bendahara terpilih, ditambah dengan seorang utusan dari kalangan pemerintah, BPD dan LKMD.
6. Syarat menjadi pengurus,
6.1 Minimal keanggotaannya 1 (satu) tahun.
6.2 Memiliki reputasi ,loyalitas dan dedikasi terhadap rukun.
6.3 Memiliki kemampuan berorganisasi yang baik.
7. Pengurus dapat berhenti karena,
7.1 Masa jabatannya berakhir.
7.2 Mengundurkan diri.
7.3 Meninggal dunia.
7.4 Pindah alamat
7.5 Mejalani hukuman pidana penjara.
7.6 Diberhentikan dengan tidak hormat, sebab melakukan penyimpangan yang secara nyata merugikan organisasi.
8. Posisi lowong yang ditinggalkan oleh seorang pengurus sebelum periode berakhir dapat diganti melalui proses pemilihan.

Bab  V
Struktur Organisasi
1. Struktur inti organisasi rukun sosial duka adalah Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
2. Bidang tugas/seksi dalam organisasi secara permanen adalah :
2.1 Bidang acara /Ibadah.
2.2 Bidang perlengkapan.
a. Sub bidang pembuatan bangsal, dan
b. Sub bidang penggalian liang lahat.
2.3 Bidang pembuatan peti jenasah.  
2.4 Bidang keuangan spontan.
2.5 Bidang pelayanan, penanggung jawab PKK Desa.
3. Pengurus yang terbentuk dapat menambah/mengurangi bidang tugas diatas sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Bab VI
Periode
1. Periode masa bakti pengurus selama 3 (tiga) tahun.
2. Pengurus yang melebihi masa periodic, sebelumnya harus melewati forum musyawarah anggota rukun.

Bab VII
Peti Jenazah
1. Pengurus menyiapkan fasilitas peti jenazah bagi anggota rukun yang meninggal.
2. Tukang yang membuat peti jenazah ditunjuk oleh pengurus  rukun dibawah koordinasi Kepala Jaga dalam wilayah yang berduka.
3. Anggota masyarakat atau pendatang yang meninggal dunia di desa Lompad Baru tetapi bukan anggota rukun, dalam pengadaan peti jenazahnya diambil dari dana spontanitas yang terkumpul.
4. Apabila seorang anggota rukun meninggal dan oleh keluarga menyediakan peti jenazah sendiri, pengurus tetap mengembalikan uang papan pengganti peti mati.

Bab VIII
Bangsal dan Liang Lahat
1. Penanggung jawab bangsal dan liang lahat ialah bidang perlengkapan, sub bidang bangsal dan liang lahat yang berkoordinasi dengan setiap kepala Jaga.
2. Apabila peristiwa kematian di Jaga 1 maka tugas Jaga 1 pembuatan bangsal, Jaga II tugasnya menggali liang lahat dan atau sebaliknya.
3. Petugas liang lahat ditunjuk seperlunya oleh yang disebut pada ayat 1 (satu).
4. Sisa dari anggota masyarakat Jaga 1 / II yang tidak ditunjuk ke penggalian liang lahat, tugasnya terpusat pada pekerjaan bangsal /sabuah rumah duka.

Bab IX
Informasi dan Publikasi
1. Pengurus rukun diwajibkan member informasi lewat media pengeras suara pada setiap kali peristiwa kedukaan dalam Desa.
2. Pengumuman yang diberikan harus  jelas dan akurat.
3. Bentuk Infomasi yang disampaikan adalah : Nama Alm /Almh, usia tempat wafat, waktu wafat, tempat disemayamkan,waktu penguburan dan lokasi penguburan.

Bab X
Acara dan Ibadah
1. Acara dan Ibadah secara penuh diatur oleh bidang yang bersangkutan.
2. Bidang ini mengatur jadwal Ibadah sesuai dengan permintaan dari para pelayat.
3. Pemimpin Ibadah pemakaman ditunjuk oleh bidang yang bersangkutan.
4. Pemimpin Ibadah pemakaman wajib menerima pelayanan kasih / insentif dari pengurus rukun.

Bab XI
Keuangan
1. Sumber keuangan yang membiayai organisasi di setiap peristiwa kematian adalah,
1.1 Calon Anggota Rukun berkewajiban mendaftarkan diri dan menyetor Uang pangkal kepada pengurus organisasi.
1.2 Uang pangkal yang dimaksud dialokasikan untuk pengadaan peti jenazah, modal rukun dan kebutuhan administrasi organisasi.
1.3 Uang pangkal ditetapkan Rp. 2.000.- pada setiap jiwa.
1.4 Uang iuran ditetapkan Rp. 1.000.- pada setiap kepala keluarga (KK).
1.5 Anggota rukun berstatus janda kurang mampu yang memiliki tanggungan anak masih kecil, dibebaskan dari pungutan iuran.
1.6 Anggota rukun berstatus janda/duda/jompo ataupun suami istri, lanjut usia (tua renta) yang kurang mampu ditanggung oleh ahli waris/anak-anaknya.
2. Bantuan  bagi yang berduka.
2.1 Bantuan setiap kepala keluarga Rp. 2.000.-
2.2 Papan untuk peti jenazah atau uang pengganti peti jenazah.
2.3 Pembuatan bangsal.
2.4 Penggalian liang lahat.
2.5 Bantuan uang spontan.
2.6 Makanan ringan/snack usaha PKK Desa.
3. Apabila terdapat anggota rukun saat hidup, lalai memenuhi kewajiban administrasi keuangan organisasi kemudian meninggal, maka segala tunggakannya dipotong lewat bantuan yang terkumpul waktu itu.
4. Penanggung anggota rukun yang berdomsili di luar desa wajib memenuhi kebutuan administrasi organisasi.

Bab XII
Intesif Pengurus
1. Intesif pengurus rukun disesuaikan dan ditetapkan secara khusus dalam APBD desa Lompad Baru.
2. Besarnya intensif pengurus rukun disesuaikan dengan fungsi dan tugas dari masing-masing pengurus.
3. Intensif pengurus rukun diberikan setiap kali dilanda peristwa kematian
4. Intesif pengurus rukun yang diterima pengurus akan disampaikan/dibacakan dalam pertanggungjawaban pengurus pada setiap peristiwa kematian.

Bab XIII
Pertanggungjawaban
1. Pertanggungjawaban keuangan dilakukan pada setiap acara peristiwa kematian.
2. Pertanggungjawaban di hadapan BPD dan pemerintah dilakukan setiap semester.
3. Pertanggungjawaban di hadapan masyarakat dilakukan sekali dalam setahun dalam rapat Umum/Desa.
4. Materi pertanggungjawaban adalah :
4.1 Data dan perkembangan keanggotaan.
4.2 Dana dan penyaluran keuangan rukun.
4.3 Saldo kas rukun.
4.4 Bahan natura dan inatura lainya yang diterima.
4.5 Permasalahan internal yang melanda pengurus rukun.
5. Pertanggungjawaban administrasi umum dilakukan pada akhir periode/masa kerja.

Bab XIV
Pembubaran dan Penutup
1. Rukun sosial duka desa Lompad Baru hanya bisa dibubarkan dengan hasil musyawarah mufakat anggota rukun.
2. Rukun sosial duka desa Lompad Baru dinyatakan bubar jika secara sah disetujui oleh 2/3 anggota rukun.
3. Apabila dikemudian hari terdapat beberapa hal menyangkut rukun sosial duka yang belum tercantum dalam peraturan desa ini maka, nantinya akan disesuaikan.
4. Peraturan Desa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di :  Lompad Baru.
Pada Tanggal :  15 Januari 2012
Hukum Tua                      Sekretaris Desa

Joseph Kawulur                 Yan H. Sumangkut

Lampiran :
Peraturan Desa No. 05 Tahun 2007
Tentang Aturan Kehidupan Bermasyarakat
Desa Lompad Baru 
Pasal 6  butir 1 s/d 11. 

Pasal  6
Acara kematian atau kedukaan
1. Pemerintah membentuk pengurus rukun sosial /duka
2. Setiap kepala keluarga di wajibkan menjadi anggota rukun duka dan menghadiri Ibadah pemakaman.
3. Penguburan jenazah harus di tempat pemakaman umum ( TPU ),kecuali lahan tersebut memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
4. Berikut pembagian kode lonceng sesuai dengan usia yang meninggal dunia.
- 1   S/d 9 tahun : Lonceng perlahan    1 S/d 9 x Lalu 1x Cepat, 3x
- 10 S/d 19 tahun : Lonceng perlahan    2 S/d 9 x Lalu 2x Cepat, 3x
- 20 S/d 50 tahun : Lonceng perlahan    3 S/d 9 x Lalu 3x Cepat, 3x
- 50 tahun keatas : Lonceng perlahan    5 S/d 9 x Lalu 5x Cepat, 3x
- Kegiatan di atas berlaku bila tidak ada pengeras suara.
5. Apabila ada yang meninggal dunia, anggota keluaraga tersebut segera melaporkan kepada pemerintah desa.
6. Kegiatan dalam rumah duka di atur oleh rukun sosial duka.
7. Dalam acara penghiburan malam penggunaan alat pengeras suara sebelum pemakaman penggunaan waktu sesuai kebutuhan sesudah pemakaman berlaku sampai pukul 10.00.
8. Pembuatan bangsal di atur oleh pemerintah di koordiner oleh setiap Kepala jaga dan Meweteng
9. Liang lahat  di tangani oleh Kepala jaga Meweteng melalui yang di atur oleh pemerintah.
10. Waktu pemakaman pemerintah dan keluarga bersama-sama membicarakannya (sesuai pembicaraan pemerintah dan keluarga).
11. Tukang diatur oleh Rukun Sosial Duka dan pemerintah.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer

Menu Tab View

Selamat menikmati artikel yang sudah termuat dalam Blog ini
Mohon Maaf Karena Masih Banyak Kekurangan
Tinggalkan Komentar Anda